SuaraBali.id - Istri Jerinx, Nora Alexandra mengaku mendapat ancaman pembunuhan usai sang suami divonis penjara 1 tahun 2 bulan.
Nora membongkar bukti ancaman tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (20/11/2020).
Ia menunjukkan tangkapan layar komentar seorang pemilik akun Instagram yang memberikan penyataan keji kepadanya.
Mulanya, akun tersebut melontarkan komentar dalam unggahan @nkr.internet yang mengunggah artikel pemberitaan mengenai Jerinx yang divonis penjara atas perkara IDI Kacung WHO.
Baca Juga:Jerinx Divonis 14 Bulan, Kasus IDI Kacung WHO Bikin Dokter Tak Nyaman
Kala itu, akun @nkr.internet menuliskan narasi 'Turut berduka cita, salah satu mentri kita ditahan di negara sebelah'.
Sejurus kemudian, unggahan itu dikomentari warganet lain dengan tulisan: "Trus gimana nasib bininya?".
Tak berselang lama, muncul balasan dari akun @paharto1 yang menuliskan, "Bininya gue bunuh".
Komentar tersebut membuat Nora Alexandra terusik dan meradang. Ia mempertanyakan langkah apa yang harus diambil selepas mendapat perlakuan tak menyenangkan dari akun bodong itu.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yang memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," tulisnya seperti dikutip SuaraBali.id, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga:Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Sontak unggahan Nora memancing atensi warganet untuk berkomentar. Tak sedikit yang turut berang dan meminta Nora untuk melaporkan akun tersebut ke polisi.
Sementara lewat Instastory, Nora Alexandra pun telah memention akun Polda Bali guna memproses ulah warganet tadi.
"Cc @poldabali lapor akun yang mengatasnaman @paharto1 mengancam akan membunuh saya. Ini sudah ancaman yang harus ditindaklanjuti, comment akun ini ada di akun @nkr.internet," tulis perempuan 26 tahun tersebut.
Jerinx Divonis 1 Tahun 2
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah sehingga memvonisnya dengan penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Majelis hakim menilai terdapat dua hal yang memberatkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.
"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, di mana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Buntut dari unggahan itu, Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali ke polisi.