Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Jerinx juga melakukan hal yang memberatkan yaitu menghina dokter yang lagi menjalankan tugas di masa pandemi corona.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 November 2020 | 12:35 WIB
Jerinx Protes Sidang Online Jadi Alasan Hakim Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Janji Nora Alexandra kalau penahanan Jerinx SID dicabut. (Instagram/@ncdpapl)

SuaraBali.id - Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Salah satu alasannya, Jerinx sempat tidak mau ikut sidang karena protes sidang dilakukan secara online.

Hal itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa memberikan rasa tidak nyaman kepada dokter yang sedang gencar berjuang melawan COVID-19," kata Majelis Hakim.

"Terdakwa sempat meninggalkan sidang sebagai bentuk protes karena sidang dilakukan secara online, dimana tindakan itu seharusnya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan pengadilan," sambungnya lagi.

Baca Juga:Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dianggap Bersalah Hina IDI

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]
Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Kendati begitu, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim merasa tuntutan itu tidak sepadan dengan tindakan yang dilakukan Jerinx SID. Ditambah ada beberapa poin yang dianggap bisa meringankan sang musisi.

"Keadaan meringankan, terdakwa sering membantu rakyat yang tidak mampu selama masa pandemi COVID-19. Dengan membagi-bagi nasi bungkus hingga saat ini," tutur Majelis Hakim.

"Dia tulang punggung keluarga, menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil. Terdakwa sudah meminta maaf kepada IDI. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Baca Juga:Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Jerinx SID Ungkap Kondisi Terkini

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak