Jangan simpan video porno mirip Gisel
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta publik untuk tidak lagi menyebarkan video porno yang diduga dilakukan oleh artis Gisella Anastasia alias Gisel. Sebab, dari 3 juta orang yang meninton, 52 oersennya adalah anak-anak di bawah 17 tahun.
"Dari kurang lebih tiga juta orang itu, terkonfirmasi 52 persen dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dia menyebut video tersebut mudah diakses anak-anak karena menjadi trending topic di media sosial yang mayoritas penggunanya adalah anak-anak.
Baca Juga:Roy Suryo Bagikan Video Syur Mirip Gisel yang Versi 19 Detik, Tuai Kecaman
"189 juta pelanggan internet di Indonesia ditemukan data bahwa 45 juta pelanggannya mengakses tayangan pornografi, entah bagaimana anak memperoleh video asusila, lalu mendistribusikannya ke sesama melalui media sosial," ucapnya.
Arist menambahkan, hal ini bisa merusak psikologis dan masa depan anak, selaras juga dengan data peningkatan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak maupun anak-anak menjadi korban.
"Komnas PA mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, penyebarluasan, dan menyimpan tayangan pornografi meski untuk kepentingan pribadi," tutur Arist.
Selain itu Komnas PA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus penyebaran video porno tersebut, jika pelakunya anak-anak maka upaya penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan diversi atau keadilan restorasi dalam perspektif perlindungan anak.
Baca Juga:Polisi Segera Periksa Gisel dan Jesicca Iskandar Soal Kasus Video Syur