Arist menambahkan, hal ini bisa merusak psikologis dan masa depan anak, selaras juga dengan data peningkatan kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak maupun anak-anak menjadi korban.
"Komnas PA mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, penyebarluasan, dan menyimpan tayangan pornografi meski untuk kepentingan pribadi," tutur Arist.
Selain itu Komnas PA juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus penyebaran video porno tersebut, jika pelakunya anak-anak maka upaya penyelesaiannya harus menggunakan pendekatan diversi atau keadilan restorasi dalam perspektif perlindungan anak.
Baca Juga:Roy Suryo Bagikan Video Syur Mirip Gisel yang Versi 19 Detik, Tuai Kecaman