SuaraBali.id - Jerinx mengungkap adanya ancaman dan larangan terhadap dokter Tirta yang sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi ingin membelanya dalam sidang.
Hal itu Jerinx sampaikannya dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Jerinx menuturkan karena dilarang hadir menjadi saksi oleh Ketua IDI Bali yang juga sekaligus pelapor, Minggu lalu dr Tirta batal jadi saksi.
"Bahkan pelapor sebut tidak ada maaf untuk saya, padahal niat saya tidak maksud menghina apalagi menyakiti tapi masukan dokter Tirta hingga IDI Tabanan untuk mediasi tidak dilakukan hingga saya harus dituntut 3 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku
Dalam hal in, ia kecewa karena perwujudan membela rakyat dengan beropini dan mengajak diskusi malah berujung perkara di persidangan.
"Penuntut bilang saya menyakiti hati IDI dan dokter yang menangani Covid, saya ingin tanya apakah ada surveinya? Sudah ditanya satu-satu dokter dari Sabang hingga Maraoke? Karena yang saya daoat banyak dokter yang memberi dukungan pada saya, bahkan Dokter Tirta support saya," jelasnya dengan suara tegas dan tampak antusias saat membacakan pledoinya.
Pledoi disampaikan atas tuntutan di pekan sebelumnya (3/11/2020) terkait kasus IDI Kacung WHO. Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dr Tirta saat diwawancara Suara Bali, menuturkan benar bahwa ia seharusnya menjadi saksi meringankan Jerinx. Namun ia tidak bisa hadir karena larangan dari Ketua IDI Bali.
"Saya sangat ingin jadi saksi, tapi sebagai anggota IDI dan Ketua IDI Bali meminta saya untuk tidak hadir apalagi jadi saksi. Namun sebagai teman, saya sudah mengalah untuk tidak jadi saksi maka sebagai teman saya hadir sebagar personal sebagai Dokter Tirta tidak membawa embel-embel IDI," jelasnya.
Baca Juga:Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID
Kontributor : Silfa