SuaraBali.id - Seorang blogger Adam Deni akan membongkar orang yang ingin penjarakan Jerinx SID di kasus IDI Kacung WHO.
Tak hanya itu, dia juga akan membocorkan seorang influencer yang menjadi gundik alias perempuan simpanan.
Menurut Adam jika sosok ini bisa terbongkar, maka bisa menghebohkan publik.
"Aktor di balik pelapor Anji dan JRX. Gundik seorang influencer," berikut isi unggahan Adam Deni di Instagram, dikutip SuaraBali.id Selasa (3/11/2020).
Baca Juga:Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus IDI Kacung WHO
Adam Deni berjanji akan membongkar dua kasus itu dalam waktu dekat ke publik.
Tak sendirian, dia mengaku bekerjasama dengan buzzer.
"Coming Soon! 2 Case besar ini akan saya ungkap sampai ke akar. Tidak ada Mediasi, maupun lobby melobby. Untuk mengungkap kasus ini saya tidak sendirian, saya akan bekerja sama dengan banyak Buzzer," tulis Adam Deni dalam keterangan fotonya.
Dia bahkan tak takut jika ada seseorang yang ingin membungkamnya. Namun ia tidak memberitahu kapan pastinya akan mengungkap kasus tersebut.
"Jika nantinya saya dibungkam, saya pastikan semuanya sudah saya ungkap sampai tuntas. Sekian dulu pembukaan dari saya, semoga mental kamu kuat," sambungnya.
Baca Juga:Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi
Dituntut 3 Tahun
Jerinx dituntut 3 tahun penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. Ia pun menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
Pasalnya, Jerinx menyebut kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat maupaun IDI Bali selaku pelapor enggan memenjarakannya atas postingan yang dibagikan di media sosial.
Hal itu disampaikan sang drummer Superman is Dead usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.
Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata pria 43 tahun tersebut.
Untuk diketahui, JPU mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," kata Otong Hendra, Selasa (3/11/2020).
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter melainkan kritik terhadap prosedur rapid test.