Dokter Tirta Kecewa Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat," kata dr Tirta.

Husna Rahmayunita | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 03 November 2020 | 22:14 WIB
Dokter Tirta Kecewa Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Dr Tirta. [Instagram/@dr.trita]

SuaraBali.id - Relawan kesehatan Tirta Mandira Hudi atau dr Tirta bukan suara soal Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus IDI Kacung WHO.

Selain tiga tahun bui, Jerinx diketahui juga dituntut denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020)).

Dokter Tirta menilai jika tuntutan tersebut terlalu berat. Sebab Jerinx  tidak melakukan tindak pidana pembunuhan atau mencuri dan murni hanya salah berbicara dalam menyebut IDI.

Baca Juga:Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu

"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat, karena dia gak membunuh, gak mencuri, pure salah ngomong. Tapi ini masih tuntutan ya. Masih ada vonis yang sepenuhnya di hakim," tulis pria yang akrab disapa Cipeng tersebut.

Baru berupa tuntutan hakim, Cipeng menyebutkan bahwa keputusan vonis sepenuhnya masih berada di tangan hakim. dr Tirta berharap, agar hakim bisa memberikan yang terbaik dalam kasus tersebut. Dengan mempertimbangkan kegiatan Jerinx yang positif.

dr Tirta menjelaskan karena banyak yang merasa penasaran. Bahwa sebuah kasus bisa dilanjutkan jika ada pelapor, kemudian pihak Polda yang menindaklanjuti dan selanjutnya pengadilan yang memberikan vonis.

dr Tirta dan Jerinx SID (Kolase foto/istimewa)
dr Tirta dan Jerinx SID (Kolase foto/istimewa)

Dalam kasus tersebut, Cipeng menyebut bahwa pelapor mengenai kata 'kacung' itu salah satunya adalah anggota IDI Bali, dengan saksi pelapor adalah ketua IDI Bali. Namun, dr Tirta tidak bisa mengulik terlalu dalam hingga bisa menyebutkan apakah kedua tokoh tersebut mendapatkan tekanan atau tidak.

"Saya gak ngulik sampai sedalem itu. Mungkin bisa ditanya pak gubernurnya. Gak mungkin dari regional lain tiba-tiba melaporkan dia ke Polda. Ya pasti masih lingkup regional Bali," tulis dr Tirta.

Baca Juga:Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta

Pria kelahiran Boyolali ini mengatakan bahwa IDI dari daerah lainnya tidak bisa ikut campur. Polda juga hanya menindak lanjuti laporan, sementara sisanya berada di tangan hakim. Sebagai individu, dr Tirta mengaku kecewa jaksa menuntut 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak