Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID

Menurut Adam jika ini bisa terbongkar, maka bisa menghebohkan publik.

Husna Rahmayunita | Evi Ariska
Rabu, 04 November 2020 | 07:27 WIB
Adam Deni Akan Bongkar Orang yang Ingin Penjarakan Jerinx SID
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Jerinx dituntut 3 tahun penjara dalam kasus IDI Kacung WHO. Ia pun menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

Pasalnya, Jerinx menyebut kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat maupaun IDI Bali selaku pelapor enggan memenjarakannya atas postingan yang dibagikan di media sosial.

Hal itu disampaikan sang drummer Superman is Dead usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.

Baca Juga:Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus IDI Kacung WHO

Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi. Ia emosi, karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap Jerinx dengan kesal.

Tak cukup sampai di situ, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.

Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

"Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," kata pria 43 tahun tersebut.

Untuk diketahui, JPU mengatakan jika Jerinx terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Nora Alexandra Meradang Usai Dibilang Murahan Gara-gara Foto Seksi

Jerinx pun dituntut denda Rp 10 juta dengan hukuman pengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu bayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak