SuaraBali.id - Tampak segar dengan rambut klimisnya memasuki ruang sidang, Drummer band Superman Is Dead, I Gede ArI Astina alias Jerinx akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini, Selasa (10/11/2020).
Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya Selasa (3/11). Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.
"Saya membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi saya," kata Jerinx.
Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa ingin menyampaikan pembelaannya.
Baca Juga:Dokter Tirta Kecewa Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
Sementara itu dr Tirta yang hadir dalam persidangan tampak menghampiri Jerinx dan mengajaknya mengobrol hingga bercanda.
Saat diwawancarai oleh media, dr Tirta menyampaikan kehadirannya adalah bentuk dukungan karena Jerinx adalah kawan baginya.

"Ya saya beri support dan penguat karena kasus ini sebenarnya tidak harus berbuntut panjang apalagi masuk penjara dan dihukum lama. Kalau gitu bisa-bisa orang cakap kotor dan memaki semua dilaporkan, bisa capek pak polisi mengurus perkara seperti itu," jelasnya sebelum sidang.
Dokter Tirta menuturkan harapannya Jerinx hanya mendapat hukuman edukasi dan tahanan rumah, mengingat latar belakang Jerinx yang hidup keras di jalanan bukan sarjana S2 atau S3.
"Ya sama halnya dengan yang pakai narkoba direhabilitasi ya perkara ini harusnya mendapat perlakuan yang sama bukan penjara," tutupnya.
Baca Juga:Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID
Sidang pledoi Jerinx dijadwalkan Selasa (10/11) pukul 10.00 WITA pagi namun belum dimulai karena hakim belum datang hingga pukul 11.00 WITA
- 1
- 2