Dokter Tirta Ditelepon 'Seseorang', Diminta Tak Campuri Kasus Jerinx

dr Tirta pun mengaku telah menceritakan hal ini kepada Nora Alexandra.

Husna Rahmayunita
Kamis, 05 November 2020 | 09:54 WIB
Dokter Tirta Ditelepon 'Seseorang', Diminta Tak Campuri Kasus Jerinx
Founder Sole Vacation, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta, memberi keterangan kepada wartawan usai pembukaan Sole Vacation ke-5 di Atrium Ambarrukmo Plaza, Sleman, DIY, Kamis (17/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraBali.id - Relawan kesehatan Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta memberikan klarifikasi terkait rumor yang menyebut dirinya dipanggil untuk menjadi saksi meringankan di sidang Jerinx.

Ia menampik kabar tersebut dan menegaskan bahwa yang beredar hanya isu belaka. Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (4/11/2020).

"Jadi ada issue, saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk @jrxsid. Untuk brsaksi mengenai bagi2 pangannya, dan soal rapid . Tapi ini ISSUE," tulisnya seperti dikutip SuaraBali, Kamis (11/5)

Kendati demikian, ia menyampaikan memang memiliki rencana datang ke sidang Jerinx yang digelar pada Selasa (3/11/2020) untuk memberikan dukungan. Namun belum juga terbang ke Bali, langkahnya sudah terhenti.

Baca Juga:Murka Jerinx: Siapa yang Memesan Ini Semua? Perlihatkan Mukamu

Dokter sekaligus influencer itu mengaku ada seseorang yang menghubungi dan meminta agar dirinya tak ikut campur dalam kasus Jerinx. Namun dr Tirta enggan mengungkap sosok yang meneleponnya itu.

Ia juga mengatakan orang yang disebutnya ada di Bali itu juga menyinggung sanksi yang didapat  kalau dirinya datang ke sidang sang drummer superman is dead. Walhasil, dr Tirta gagal ke sidang Jerinx.

"Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari “seseorang” di Bali yang meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha. Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu," sambungnya.

dr Tirta diminta tak campuri kasus Jerinx. (Instagram/dr.tirta)
dr Tirta diminta tak campuri kasus Jerinx. (Instagram/dr.tirta)

dr Tirta pun mengaku telah menceritakan hal ini kepada Nora Alexandra, istri Jerinx. Nora juga telah mengetahui sosok yang meneleponnya tersebut.

"Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh. Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yang jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta

Tuntutan Terlalu Berat

Lebih lanjut, pria yang karib disapa itu menyoroti tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Jerinx atas kasus IDI Kacung WHO.

Ia berpandangan, tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum ke Jerinx berlebihan untuk kasus yang dipicu kata-kata 'kacung'.

"Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap hakim nantinya bisa memberikan keputusan terbaik. Sebab, jika seseorang dipenjara 3 tahun karena kata-kata 'kacung', menurutnya justru berpotensi mencoreng nama Ikatan Dokter Indonesia, sebagai pelapor kasus Jerinx, di mata publik.

"Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik. Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh," kata dr Tirta, memungkasi.

dr Tirta dan Jerinx SID (Kolase foto/istimewa)
dr Tirta dan Jerinx SID (Kolase foto/istimewa)

Kasus Jerinx

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini