Fahri Hamzah Soroti Proses Hukum Jerinx, 'Jangan Marah ya Pak Mahfud'

Fahri menyoroti proses hukum Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE

Husna Rahmayunita
Rabu, 04 November 2020 | 19:50 WIB
Fahri Hamzah Soroti Proses Hukum Jerinx, 'Jangan Marah ya Pak Mahfud'
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".

Sang drummer superman is dead mengaku apa yang dibagikannya merupakan kritik terhadap prosedur rapid test.

"Itu ungkapan kekecewaan dan kritis dari saya terhadap berbagai peristiwa yang terjadi akibat prosedur rapid tes," jawab Jerinx seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com).

Kasus Jerinx

Baca Juga:Bikin Penasaran, Adam Deni Siap Bocorkan Aktor di Balik Kasus Jerinx SID

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini