Soal Seks Bebas Asal Pakai Kondom, Begini Klarifikasi Arya Wedakarna

AWK mengaku pernyataan tersebut terlontar saat dirinya memberikan sosialisasi kepada pelajar.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Soal Seks Bebas Asal Pakai Kondom, Begini Klarifikasi Arya Wedakarna
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, dilaporkan ke aparat kepolisian oleh sejumlah kelompok masyarakat karena mengklaim diri sebagai raja dan membangun Kerajaan Majapahit cabang Bali, Selasa (21/1/2020). [Beritabali]

Sebelumnya, ia juga mengatakan video yang kini beredar ddan menuai kontroversi merupakan video lama. AWK menyebut video telah dipotong oleh oknum yang ingin menyudutkannya.

Dipolisikan

Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta melaporkan anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AKW) ke Polda Bali.

Laporan tersebut terkait dugaan penodaan agama Hindu yang dilakukan oleh AWK, di mana belakangan menjadi perbincangan dan sempat mengundang aksi protes.

Baca Juga:Kena Bogem Pendemo, Senator Bali Arya Wedakarna Lapor Polisi

Ngurah Harta dan seorang warga dari Nusa Penida mendatangi Polda Bali, Jumat (30/10/2020).

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," ujarnya.

Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)
Senator Bali, Arya Wedakarna. (Instagram/@aryawedakarna)

Ia mengatakan bahwa ada dua hal yang akan dilaporkan pertama terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan: "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".

"Sekitar bulan Januari tahun 2020 lalu, yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah membuat pernyataan didepan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehlan asalkan pakai kondom. Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," sambungnya.

Kuasa hukum Ngurah Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan, untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

Baca Juga:Detik-detik Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dipukul Pendemo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak