SuaraBali.id - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 20 tersangka kasus narkoba. Salah satu tersangka, merupakan mantan dosen Politeknik Negeri di Bali.
Pelaku yang berinisial S (56) dicocok atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitua Panjaitan, polisi mengamankan S di rumahnya di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Panjer Denpasar, Sabtu (3/10/2020) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian kurang lebih sepekan.
Baca Juga:BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi
Benar saja, saat dilakukan penggelendahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu.
"Setelah kamarnya digeledah, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Jansen seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (16/10/2020).
Pria berusia 56 tahun itu kemudian digiring bersama puluhan tersangka lainnya saat rilis di Rutan Polresta Denpasar, Kamis (15/10).

Dalam kesempatan tersebut Jansen bertanya kepada tersangka. "Sejak kapan pakai narkoba?," tanyanya.
"Baru pak,” jawab Sunarta singkat sembari tertunduk.
Baca Juga:Oknum Guru Pembobol Sekolahnya di Koto Gasib, Ternyata Positif Narkoba
"Baru ketahuan ya?” kelakar Jansen.
- 1
- 2