SuaraBali.id - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 20 tersangka kasus narkoba. Salah satu tersangka, merupakan mantan dosen Politeknik Negeri di Bali.
Pelaku yang berinisial S (56) dicocok atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitua Panjaitan, polisi mengamankan S di rumahnya di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Panjer Denpasar, Sabtu (3/10/2020) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian kurang lebih sepekan.
Baca Juga:BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi
Benar saja, saat dilakukan penggelendahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu.
"Setelah kamarnya digeledah, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Jansen seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (16/10/2020).
Pria berusia 56 tahun itu kemudian digiring bersama puluhan tersangka lainnya saat rilis di Rutan Polresta Denpasar, Kamis (15/10).
Dalam kesempatan tersebut Jansen bertanya kepada tersangka. "Sejak kapan pakai narkoba?," tanyanya.
"Baru pak,” jawab Sunarta singkat sembari tertunduk.
Baca Juga:Oknum Guru Pembobol Sekolahnya di Koto Gasib, Ternyata Positif Narkoba
"Baru ketahuan ya?” kelakar Jansen.
Jansen menuturkan S pernah menjadi PNS di Universitas Udayana. Selain pengajar, tersangka juga sebagai konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Permukiman cabang Bali.
"Ia mengaku mengundurkan diri sebagai PNS pada bulan Maret 2017. Juga pernah sebagai pengawas proyek swasta, Konsultan Independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali," ungkapnya
Kepada polisi, S mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tiga bulan lalu.
Ia membeli sabu sebesar Rp800 ribu dari seseorang yang disapa Koplar, namun tidak pernah bertemu dengan pengedar tersebut.
"Setiap transaksi dilakukan dengan sistem tempel. Kami masih mencari Koplar," kata Jansen.
Kekinian, S meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.