Simpan Narkoba, Pensiunan Dosen di Bali Diciduk Polisi

S mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tiga bulan lalu.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 09:20 WIB
Simpan Narkoba, Pensiunan Dosen di Bali Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan 20 tersangka kasus narkoba. Salah satu tersangka, merupakan mantan dosen Politeknik Negeri di Bali.

Pelaku yang berinisial S (56) dicocok atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitua Panjaitan, polisi mengamankan S di rumahnya di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya Panjer Denpasar, Sabtu (3/10/2020) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian kurang lebih sepekan.

Baca Juga:BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi

Benar saja, saat dilakukan penggelendahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu.

"Setelah kamarnya digeledah, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram," ungkap Jansen seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (16/10/2020).

Pria berusia 56 tahun itu kemudian digiring bersama puluhan tersangka lainnya saat rilis di Rutan Polresta Denpasar, Kamis (15/10).

Ilustrasi pengedar narkoba. (Shutterstock)
Ilustrasi pengedar narkoba. (Shutterstock)

Dalam kesempatan tersebut Jansen bertanya kepada tersangka. "Sejak kapan pakai narkoba?," tanyanya.

"Baru pak,” jawab Sunarta singkat sembari tertunduk.

Baca Juga:Oknum Guru Pembobol Sekolahnya di Koto Gasib, Ternyata Positif Narkoba

"Baru ketahuan ya?” kelakar Jansen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak