Jansen menuturkan S pernah menjadi PNS di Universitas Udayana. Selain pengajar, tersangka juga sebagai konsultan independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Permukiman cabang Bali.
"Ia mengaku mengundurkan diri sebagai PNS pada bulan Maret 2017. Juga pernah sebagai pengawas proyek swasta, Konsultan Independen Kantor Balai Prasarana Wilayah dan Pemukiman Cabang Bali," ungkapnya
Kepada polisi, S mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak tiga bulan lalu.
Ia membeli sabu sebesar Rp800 ribu dari seseorang yang disapa Koplar, namun tidak pernah bertemu dengan pengedar tersebut.
Baca Juga:BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi
"Setiap transaksi dilakukan dengan sistem tempel. Kami masih mencari Koplar," kata Jansen.
Kekinian, S meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- 1
- 2