SuaraBali.id - Kabar baik datang bagi warga Bali di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, sembilan daerah di Pulau Dewata akan menerima hibah dana pariwisata.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk kabupaten/kota se-Bali.
Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal : Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas hibah dana senilai Rp 1,183 triliun yang diberikan pemerintah.
Baca Juga:Hijrah ke Bali, Feby Febiola Curhat Rela Ngekos hingga Bisnis Gagal
"Bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sebesar Rp1,183 triliun ini sangat besar manfaatnya bagi Bali. Oleh karena itu, saya bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Keuangan ini," kata Koster, di Denpasar, Kamis.
Menurut dia, tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta "recovery" penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Adapun daerah yang mendapatkan hibah, merupakan tujuan pariwisata yang mengalami gangguan keuangan dan penurunan PAD, terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.
"Total hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun, dan sembilan kabupaten/kota se-Bali memperoleh sebanyak Rp1,183 triliun atau sekitar 36,4 persen. Hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70 persen dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen," kata Koster.
Adapun rincian hibah pariwisata sebesar Rp1,183 triliun untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni Kota Denpasar (Rp52,95 miliar lebih), Kabupaten Badung (Rp948 miliar lebih), Gianyar (Rp135,13 miliar), Karangasem (Rp13,6 miliar), Buleleng (Rp13,42 miliar), Klungkung (Rp9,71 miliar), Tabanan (Rp7,44 miliar), Bangli (Rp991,9 juta) dan Kabupaten Jembrana (Rp1,77 miliar).
Baca Juga:Para Menteri Jokowi Cuci Tangan Ramai-Ramai
Lebih lanjut, Koster menambahkan, bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata.
Proposal tersebut diserahkan langsung Koster bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada 9 Maret 2020.
"Surat Penetapan Pemberian Hibah tersebut menjadi dasar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah pariwisata, dilaksanakan oleh kepala daerah melalui Kementerian Keuangan," ujarnya memungkasi. (Antara).