SuaraBali.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bali mengupayakan bantuan untuk korban terorisme Bom Bali I dan II.
Saat ini puluhan korban mengikuti asesmen atau penilaian agar mendapat kompensasi
Asesmen terhadap korban bom Bali I dan II dilaksanakan 13-16 Oktober 2020. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Saat ini telah dilakukan asesmen terhadap 39 korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II," ujarnya di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (16/10/2020).
Baca Juga:LPSK Ajukan Rp 65 Juta untuk Kompensasi Wiranto Sebagai Korban Terorisme
Dia mengatakan sejak terbit PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana, LPSK berkejaran dengan waktu terkait dengan permohonan dan data para korban terorisme masa lalu harus terhimpun seluruhnya pada bulan Juni 2020.
Selanjutnya, langkah akseleratif dengan melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu seluruh wilayah, termasuk di dalamnya korban Bom Bali I dan II.
Hasto menuturkan pihaknya sedang berupaya melakukan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme masa lalu pada tahun ini.
Pembayaran itu, terutama bagi korban yang telah penuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan yang telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.
Dia memprediksi ke depan jumlah angka permohonan kompensasi dari korban terorisme masa lalu akan terus bertambah.
Sementara itu, korban Bom Bali I Tumini (45) mengatakan dirinya sebelumnya bekerja sebagai bartender yang berlokasi tidak jauh dari sumber ledakan bom. Namun, berhenti bekerja sejak mengalami luka-luka pasca-Bom Bali I tersebut.
"Luka saya satu tubuh terbakar, luka 45 persen. Waktu itu saya kerja bagian bartender. Belum lama saya datang 30 menit kemudian ledakan," ujar Tumini.
"Dari peristiwa itu, tersisa gotri dalam kepala. Dari pihak LPSK, suruh angkat tetapi saya menolak karena saya capek masuk ruang operasi terus sebanyak 9 kali," sambungnya.
Tumini menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan pihak-pihak yang sudah menaungi korban dan masih aktif menanggung korban. Terlebih LPSK selama ini memberikan bantuan anak sekolah dan pengobatan konseling.
"Uang tunai untuk transpor berobat ke rumah sakit. Dalam 1 bulan untuk uang bensin dan uang makan Rp365 ribu diberikan. Dalam sebulan ada konseling dan berobat ke rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga:246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan
Tidak hanya korban Bom Bali I, Ni Nyoman Ariningsih (47) korban Bom Bali II juga mengikuti asesmen di Denpasar.
Ni Nyoman Ariningsih mengatakan bahwa LPSK memberikan bantuan sosial berupa pendidikan dan modal usaha serta bantuan medis psikologis.
"Pasca-Bom Bali II saya bermasalah dengan telinga kanan. Ketika mendengar suara, terlalu keras. Karena kondisinya gendang telinga pecah dan saya tidak bisa bekerja seperti dahulu," ucapnya.
Menurutnya bantuan dari LPSK telah meringankan kondisinya saat ini. (Antara)