SuaraBali.id - Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kiranya peribahasa yang cocok untuk menggambarkan nasib Ahmad Baihaqi. Pemuda itu sempat membakar warung dan mobil di Denpasar.
Kala itu, Ahmad diduga mengalami depresi setelah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Namun ulahnya yang membakar fasilitas orang lain tersebut membuatnya harus mendekam di penjara selama beberapa tahun.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara kepada Ahmad dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi
Hukuman yang diberikan kepada Ahmad, setidaknya sudah mengurangi satu tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahmad, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai bersalah melakukan tindakan yang meresahkan dan merugikan orang lain sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 187 ayat (1) KUHP, yang melakukan pembakaran mulai dari mobil hingga warung di 7 TKP.
Aksi pembakaran itu dilakukan terdakwa lantaran stres diputus kerja sebagai karyawan toko imbas dari pandemi Covid-19.
"Menghukum pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," putus hakim.
Sementara berdasarkan uraian jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Senin (29/6/2020)., sekitar pukul 04.30 Wita.
Baca Juga:Melawan Covid-19, Semua Bisa Jadi Pahlawan
Lokasinya di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi Banjar Monang Maning Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Saat itu, terdakwa membakar terpal yang membungkus mobil Daihatsu Xenia DK 1182 FG, tahun 2011, warna silver metalik, milik saksi Beni Setio Budi yang diparkir di sebuah tanah kosong.
Setelah itu, terdakwapergi ke arah barat dengan menggunakan sepeda gayung warna hitam. Lalu, berhenti di pertigaan Gang Mirah Hati Denpasar (di ujung Gang) karena melihat ada terpal menutupi sebuah warung.
Terdakwa mengulangi aksi dengan membakar terpal warung tersebut. Saat aksinya ini dilihat warga, terdakwa langsung kabur ke arah selatan.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Beni Setio Budi mengalami kerugian kurang lebih Rp50.000.000," ujar jaksa Santiawan.
Dalam keterangan di persidangan, terdakwa dengan enteng mengaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pembakaran.
Sebelumnya, ia membakar terpal penutup rolling door toko sepatu. di Jalan MT. Haryono Denpasar, Kamis (25/6/2020) sekira jam 05.00 Wita.
"Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," kata Jaksa.
Kini, Ahmad harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.