Sebelumnya, ia membakar terpal penutup rolling door toko sepatu. di Jalan MT. Haryono Denpasar, Kamis (25/6/2020) sekira jam 05.00 Wita.
"Bahwa terdakwa melakukan aksi pembakaran sebanyak tujuh lokasi," kata Jaksa.
Kini, Ahmad harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga:Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi