Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tes Cepat Covid-19

Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:39 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tes Cepat Covid-19
Konferensi pers penangkapan dua tersangka pemalsuan surat rapid test, di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (13/10/2020). [ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) ditahan polisi di rutan Polsek Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang non reaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.

Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial facebook dengan harga Rp50 ribu. Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.

Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.

"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra saat dikonfirmasi Antara, Selasa (13/10/2020) malam.

Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020, dan sudah menjual sebanyak tiga surat. "Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.

Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen. Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut dan saat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini