Jual Surat Rapid Test Palsu di FB, 2 Pemuda Diciduk Polsek Densel

Kedua tersangka beraksi sejak 21 September 2020 dan sudah menjual sebanyak tiga surat.

Husna Rahmayunita
Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:52 WIB
Jual Surat Rapid Test Palsu di FB, 2 Pemuda Diciduk Polsek Densel
Tersangka pemalsuan surat rapid test di Denpasar diciduk. (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Polsek Denpasar Selatan mengamankan dua pemuda yang kedapatan menjual surat tes cepat atau rapid test palsu.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23).

Keduanya memalsukan surat hasil rapid test Covid-19 dengan mencatut nama Quantum Sarana Medik, salah satu fasilitas kesehatan di Denpasar.

"Modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Saranan Medik yang non reaktif discan discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020) malam.

Citra menuturkan, tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 palsu melalui media sosial facebook dengan harga Rp50.000.

Jika ada yang memesan, selanjutnya tersangka akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada tersangka Oki Santoni.

Baca Juga:Sengketa Tanah, Satu Keluarga di Denpasar Diduga Disekap di Rumah

Sementara Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat rapid test Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pengeditan setelah memindai surat asli melalui aplikasi photoshop.

"Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Nanti hasil dibagi berdua dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Citra.

Kedua tersangka beraksi sejak 21 September 2020  dan sudah menjual sebanyak tiga surat.

"Surat yang sudah terjual ini, berhasil menyeberangkan pemesan tersebut ke Pulau Jawa," katanya.

Sementara itu, untuk tersangka Denny Hidayat selain terlibat dalam kasus pemalsuan surat rapid test juga menjadi tersangka kasus pencurian handphone di salah satu toko wilayah Denpasar Selatan.

Tersangka Denny Hidayat melakukan pencurian pada (7/10) sekitar pukul 07.50 wita dengan alasan untuk mencetak dokumen.

Saat itu, tersangka melihat ada handphone di atas meja tersebut. Setelah melihat pegawai lengah, tersangka langsung mengambil handphone korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka Denny Hidayat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Untuk Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini