Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali

EAP dilaporkan karena mencabuli anak temannya sendir

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 12:41 WIB
Kelewatan! Bule Perancis Tepergok Cabuli Bocah 10 Tahun di Bali
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBali.id - EAP (53), seorang warga negara Perancis dilaporkan ke Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

EAP dilaporkan karena mencabuli anak temannya sendiri yang berusia 10 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di kamar mandi ganti Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pelaku merupakan seorang pengusaha yang tinggal di Bali dan sudah berkeluarga.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com) aksi pedofil tersebut dipergoki oleh orang tua korban.

Baca Juga:Pakai Swimsuit Seksi di Bali, Millen Cyrus Malah Bikin Warganet Ngilu

Berdasarkan keterangan sumber, korban adalah anak seorang ekspatriat. Sang ayah berasal dari Perancis dan ibunya orang Indonesia.

"Kasus pedofil ini dibongkar oleh orang tua korban. Orang tuanya curiga melihat tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Pelaku EAP adalah teman orang tuanya tersebut," ujarnya

Kejadian bermula saat korban bermain di Bali Wake Park pada awal Oktober 2020. Kala itu, orang tua korban,

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

EAP dan seorang temannya datang ke lokasi.

"Ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. Jadi, EAP ini teman dari ayah korban,” kata sumber.

Baca Juga:2 Bule Turki Dipolisikan, Diduga Perkosa Wanita di Ubud

Kecurigaan berawal saat sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tak lama, tersangka EAP mengikutinya dari belakang dan masuk ke kamar mandi ganti.

"Ayahnya curiga dan mengikuti hingga ke kamar mandi ganti. Disana, ayahnya kaget melihat anaknya jadi korban paedofil temannya sendiri," terang sumber lagi.

Tidak terima anaknya jadi korban pelampiasan seksual pelaku, kasus ini dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik juga sempat memeriksa korban ke psikiater anak.

Selain itu, polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat EAP sebagai tersangka, satu diantaranya rekaman CCTV di waterpark.

Atas laporan tersebut, polisi menangkap tersangka EAP di tempat tinggalnya di Kerobokan Selasa (6/10/2020).

“Pelaku sudah ditangkap dan masih didalami keterangannya," kata sumber.

Saat ini, Ditreskrimum Polda Bali masih terus mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada korban lainnya yang dilakukan EAP.

“Keterangan pelaku masih didalami untuk mencari apakah ada korban lainnya," ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini