SuaraBali.id - EAP (53), seorang warga negara Perancis dilaporkan ke Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
EAP dilaporkan karena mencabuli anak temannya sendiri yang berusia 10 tahun. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di kamar mandi ganti Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Pelaku merupakan seorang pengusaha yang tinggal di Bali dan sudah berkeluarga.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com) aksi pedofil tersebut dipergoki oleh orang tua korban.
Baca Juga:Pakai Swimsuit Seksi di Bali, Millen Cyrus Malah Bikin Warganet Ngilu
Berdasarkan keterangan sumber, korban adalah anak seorang ekspatriat. Sang ayah berasal dari Perancis dan ibunya orang Indonesia.
"Kasus pedofil ini dibongkar oleh orang tua korban. Orang tuanya curiga melihat tingkah laku anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Pelaku EAP adalah teman orang tuanya tersebut," ujarnya
Kejadian bermula saat korban bermain di Bali Wake Park pada awal Oktober 2020. Kala itu, orang tua korban,

EAP dan seorang temannya datang ke lokasi.
"Ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka EAP. Jadi, EAP ini teman dari ayah korban,” kata sumber.
Baca Juga:2 Bule Turki Dipolisikan, Diduga Perkosa Wanita di Ubud
Kecurigaan berawal saat sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tak lama, tersangka EAP mengikutinya dari belakang dan masuk ke kamar mandi ganti.
- 1
- 2