SuaraBali.id - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret Jerinx SID memasuki babak baru. Jerinx SID mengikuti sidang lanjutan, Selasa (29/9/2020).
Sidang kali ini kembali digelar secara online. Agendanya yakni pembacaan eksepsi pihak Jerinx SID terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih jelasnya, berikut 6 fakta seputar sidang Jerinx SID seperti dirangkum SuaraBali.id.
1. Polisi Bubarkan Demo
Baca Juga:Jerinx SID Tanya Majelis Hakim: Salah Saya Apa Sih?

Kepolisian Denpasar Bali membubarkan demo pendukung Jerinx di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jendral Soedirman Denpasar, Selasa (29/9/2020) siang.
Demo dibebaskan padahal orang-orang yang mengatasnamakan Sahabat Jerinx itu belum sempat berorasi.
2. Tak Kantongi Izin
![Warga membawa sketsa wajah drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai bentuk dukungan saat Jerinx menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/19/69509-jerinx.jpg)
Dia mengatakan aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian. Polisi juga tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini," kata Jansen.
Baca Juga:Di Hadapan Hakim, Jerinx SID Pertanyakan Kesalahannya
3. Tolak Dakwaan
![Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/03/46735-polisi-menggiringi-gede-ari-astina-alias-jerinx-sid.jpg)
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum dari sang drummer Superman is Dead tersebut menolak dakwaan JPU secara keseluruhan.
Suami Nora Alexandra melalui kuasa hukumnya meminta agar statusnya sebagai terdakwa dibatalkan.
4. Jaksa Pinangki