SuaraBali.id - Kepolisian Denpasar Bali membubarkan demo pendukung Jerinx di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jendral Soedirman Denpasar, Selasa (29/9/2020) siang.
Demo dibebaskan padahal orang-orang yang mengatasnamakan Sahabat Jerinx itu belum sempat berorasi.
Sejak awal petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri serta Satpol PP, bersiaga di depan gedung pengadilan negeri Denpasar.
Massa yang berjalan kaki dari depan Rumah Sakit Angkatan Darat. Mereka berjalan kaki secara tertib dan tetap menerakan protokol kesehatan.
Baca Juga:Jerinx SID Tolak Semua Dakwaan JPU Soal Kasus Hina IDI
Langkah massa terhenti sampai di depan kantor Kejari Denpasar yang bersebelahan dengan gedung pengadilan.
Petugas pun langsung melakukan imbauan kepada massa terkait bahwa Bali yang sudah masuk zona merah.
Hal itu saat belum sempat massa melakukan orasi dan baru membentangkan berbagai poster dukungan untuk Jerinx SID
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, melalui pengeras suara langsung memerintahkan agar massa membubarkan diri.
Kapolresta mengingatkan bahwa pandemi saat ini, sangat mengharuskan agar tidak terjadi pengerumunan massa.
Baca Juga:Tak Kantongi Izin, Demo Bebaskan Jerinx SID Dibubarkan Polisi
Kapolresta juga menegaskan bahwa tindakan untuk pembubaran massa berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait pilkada serentak di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Saya tegaskan agar rekan-rekan membubarkan diri. Tolong korlapnya sampaikan agar bubarkan diri secara tertib," tegas AKBP Panjaitan.
Bahkan Kapolresta langsung meringsek ke kerumunan massa untuk mengarahkan agar segera membubarkan diri.
"Saya tidak untuk berdialog lagi, apalagi berdebat. Silahkan bubar ke rumah masing-masing. Sayangi keluarga kalian di rumah, jangan sampai virus ini makin meluas," ucap Kapolresta yang diamini massa untuk membubarkan diri.