Tak Kantongi Izin, Demo Bebaskan Jerinx SID Dibubarkan Polisi

Ratusan massa menuntut pembebasan terhadap Jerinx SID dan menolak pelaksanaan sidang secara online.

Husna Rahmayunita
Selasa, 29 September 2020 | 12:05 WIB
Tak Kantongi Izin, Demo Bebaskan Jerinx SID Dibubarkan Polisi
Massa berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar untuk demo pembebasan Jerinx SID, Selasa (29/9/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)

SuaraBali.id - Ratusan massa melakukan demontrasi menuntut pembebasan I Gede Astina alias Jerinx SID di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Demontrasi ini dilakukan bersamaan dengan sidang ketiga kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyeret nama sang drummer Superman is Dead.

Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi.

"Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Denpasar, Selasa.

Dia mengatakan aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian. Polisi juga tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi.
 
"Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini," kata Jansen.

Dia menegaskan dan menyatakan bahwa di masa pandemi ini sangat dilarang ada kegiatan berkumpul seperti ini (demo).

Baca Juga:Diduga Mabuk, Pria Bertingkah Aneh di Tengah Jalan, Videonya Viral

"Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini," ucapnya.

Ratusan massa menuntut pembebasan terhadap Jerinx SID dan menolak pelaksanaan sidang secara online.

Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 WITA di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran Covid-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini