SuaraBali.id - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID diigelar, Selasa (22/9/2020).
Sidang tersebut dilangsungkan secara virtual lewat kanal YouTube PN Denpasar sekitar pukul 10.00 WITA
Jerinx yang menjadi terdakwa mengikuti sidang di Polda Bali, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar.
Hasil pantauan SuaraBali.id, sidang sempat diskors dua kali. Skors pertama lantaran Jerinx tidak didampingi kuasa hukum, sementara skors kedua karena kendala teknis.
Baca Juga:Menolak Sidang Virtual, Pengacara: Jerinx SID Bukan Ancaman
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kemudian melanjutkan sidang setelah semua kendala teratasi.
Dalam kesempatan itu, Jerinx dan kuasa hukumnya kembali mengajukan keberatan dan meminta sidang digelar secara tatap muka seperti yang diinginkan sebelumnya.
Namun argumen tersebut ditolak oleh majelis hakim. Pihak Jerinx akhirnya menyepakati sidang digelar online.
![Sidang kedua Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/22/57844-sidang-kedua-jerinx-sid.jpg)
Hakim lantas meminta jaksa membacakan ulang poin-poin dakwaan lantaran pihak Jerinx SID sebelumnya memilih walk out dalam sidang yang digelar Kamis (10/9).
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Jerinx memberikan tanggapan. Ia memprotes tuntutan yang disampaikan terkait unggahan IDI Kacung WHO.
Baca Juga:Jerinx SID Walkout di Sidang Perdana, Begini Alasan di Baliknya
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak. Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.
- 1
- 2