Pemuda Ini Nekat Habisi Nyawa Teman karena Sering Dibully saat Ngegame

Pelaku memendam rasa sakit hati dan nekat membunuh korban.

Husna Rahmayunita
Kamis, 10 September 2020 | 10:55 WIB
Pemuda Ini Nekat Habisi Nyawa Teman karena Sering Dibully saat Ngegame
Ilustrasi penangkapan

SuaraBali.id - Seorang pemuda berinisial MI (18) diringkus jajaran Polresta Malang Kota karena tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

Korban adalah Redi Setyo (20) yang tak lain adalah rekan satu pekerjaan dan satu kampung pelaku.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi di bengkel AC Family, Jalan alan Letjen S Parman, pada Kamis (3/9/2020).

Dikutip dari Beritajatim.com, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, motif pelaku nekat membunuh korban karena sering diejek saat bermain game online.

Baca Juga:Sering Dibully Saat Main Mobile Legends, Muhammad 'Palu' Kepala Kawannya

Pelaku juga sering mendapat paido atau umpatan dari korban. Dari situlah pelaku memendam rasa sakit hati dan nekat membunuh korban.

“Mereka sering main game bareng, sering gojlok-gojlokan (bercanda) nah si pelaku ini memendam kemarahan dan akhirnya melakukan pembunuhan. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban,” ujar Leonardus, Rabu, (9/9).

Leonardus mengatakan, keduanya merupakan teman satu pekerjaan bahkan tinggal satu kamat di dalam mess.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan palu besi. Dipukulkan sebanyak 4 kali, dua kali di kepala, sekali di bahu dan terakhir di dada.

“Pelaku langsung mengambil palu besi dan dipukulkan dua kali ke kepala. Dan dipukul ke bahu kanan dan terakhir dipukulkan ke dada untuk mastikan korban meninggal dunia. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban. Setelah membunuh, pelaku kabur naik angkot ke Kabupaten Malang dan sembunyi di area persawahan,” papar Leonardus.

Baca Juga:Bisa Ganggu Fungsi Otak, Ini 4 Cara Mengatasi Kecanduan Internet

Leonardus mengungkapkan, 36 jam pasca pembunuhan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. 

“Saya sering dihina tapi tidak dipukul. Saya tidak pernah balas cuma diam aja, terus saya spontan aja," terang pelaku.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini