Panik Digerebek Polisi, Pria Ini Kunyah Sabu yang Masih Terbungkus Plastik

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:45 WIB
Panik Digerebek Polisi, Pria Ini Kunyah Sabu yang Masih Terbungkus Plastik
Ilustrasi paket sabu

SuaraBali.id - Anggota kepolisian Resor Kota Mataram menggerebek seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba Selasa (25/8/2020),

Pria berinisial SH tersebut panik sampai mengunyah sabu-sabu yang masih terbungkus plastik.

"Begitu melihat petugas datang, salah seorang pelaku (inisial SH) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya dalam mulut," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram Iptu Wahid Joni Atmaja seperti dikutip dari Antara, Jumat (28/8)

Menurut Joni, modus SH menyembunyikan kemasan sabu-sabu kemasan plastik di dalam mulut terungkap dari kecurigaan petugas.

Baca Juga:Citilink Kembali Buka Rute Penerbangan Banyuwangi - Denpasar PP

Saat itu, pelaku terlihat bicara sambil mengunyah sesuatu hingga petugas memintanya membuka mulut dan mendapati satu klip plastik bening berisi sabu-sabu.

"Jadi waktu itu dia ngomong sambil mengunyah sesuatu, karena curiga, kita minta dia buka mulut dan ternyata ada bungkusan plastik, setelah dia keluarkan dan periksa, isinya sabu," sambungnya.

Polisi menangkap pelaku SH ketika berada di rumah seorang rekannya yang berinisial S, di wilayah Karang Bagu.

"Pas polisi datang ke rumahnya, mereka sedang berdua di dalam kamar," ucap dia.

S rupanya juga mengonsumsi narkoba dan berupaya menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggerebekan.

Baca Juga:Pertama di Indonesia, Layanan Virtual Pekerja Migran Resmi Meluncur

"Jadi berkat kesigapan anggota di lapangan, aksi mereka ini terbongkar. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk pipet kaca yang dibuang S itu ditemukan di aliran kali kecil, pas di bawah jendela kamarnya," kata Joni.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 1,78 gram, seperangkat alat isap, uang tunai Rp 1,372 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta telepon genggam milik kedua pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Lebih lanjut Joni menambahkan dari hasil tes urine, SH dan S dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

"Mereka terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," ujar Joni memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini