SuaraBali.id - Belakangan kasus bayi meninggal dalam kandungan karena sang ibu harus menjalani prosedur rapid test ramai diperbincangan.
Pihak RSAD Wira Bhakti Kota Mataram angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan, bahwa petugas medis di RSAD Wira Bhakti Mataram saat itu sudah menangani pasien sesuai prosedur.
"Dari keterangan tim medis kami di RSAD, mereka bertemu langsung dengan ibu ini (i Gusti Ayu Arianti), pada Selasa (18/8) pukul 07.30 wita," ujarnya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (21/8).
Baca Juga:Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit
Ahmad menerangkan saat pasien datang ke rumah sakit kondisinya baik.
Bahkan saat ditanya keluhan yang dialami, pasien menyampaikan bahwa dirinya mengalami keluar air ketuban sejak subuh.
"Saat ditanya petugas apakah masih ada keluhan lagi ( keluar air ketuban), dijawab oleh ibu itu tidak lagi," sambungnya.
Petugas juga menanyakan kepada pasien tempat dirinya memeriksakan kandungan
Namun karena dokter kandungan yang disebut tidak berpraktik di RSAD, oleh petugas pasien Gusti Ayu Arianti disarankan ke poli kandungan di RSUD Kota Mataram.
Baca Juga:Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kubu Raya
Petugas juga sebelumnya bertanya kepada pasien soal rapid test. Lantaran pasien mengaku belum melakukannya, maka ia disarankan untuk pergi ke Puskesmas terdekat.
"Yang bersangkutan tidak sampai lima menit di RSAD, setelah itu pergi," ujar Ahmad memungkasi.
- 1
- 2