Dapat Remisi HUT RI, 3 WNA Bulgaria Diserahkan ke Imigrasi

Kelompok ini tersandung kasus pembobolan kartu kredit

Husna Rahmayunita
Senin, 17 Agustus 2020 | 22:10 WIB
Dapat Remisi HUT RI, 3 WNA Bulgaria Diserahkan ke Imigrasi
Ilustrasi narapidana bebas. (pixabay/Tumisu)

SuaraBali.id - Tiga warga negara asing (WNA) Bulgaria menghirup udara bebas selepas mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Ketiganya bebas dari lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/8/2020)

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham NTB Dwi Nastiti yang mengonfirmasi hal tersebut.

Dwi menuturkan ketiga WNA tersebut kekinian tinggal menunggu jadwal deportasi.

Baca Juga:Edisi Khusus, Sumut Kebagian 4 Juta Lembar Uang Pecahan Rp 75 Ribu

"Iya, jadi nanti untuk deportasinya kita serahkan ke imigrasi. Kita keluarkan, dan langsung serahkan ke imigrasi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sementara identitas tiga warga binaan yang menerima remisi langsung bebas ini adalah Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov.

Mereka mendapatkan remisi umum (RU) II Pidana Khusus sesuai syarat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Besar remisi mereka empat bulan," sambung Dwi.

Sebelumnya, kelompok ini tersandung kasus pembobolan kartu kredit. Mereka diamankan September 2017.

Baca Juga:Cara Penukaran Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu via Online, Simak Baik-baik

Saat itu ketiganya tengah mengambil alat penyadapan data nasabah yang dipasang di mesin ATM depan Vila Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. 

Mereka juga diduga sebagai dalang yang memasang perangkat elektronik tersebut di Gili Meno dan Gili Air.

Sementara dalam hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga pelaku bersekongkol membobol data nasabah yang bertransaksi lewat ATM di sejumlah objek wisata dan pusat keramaian di Pulau Lombok tahun 2016.

Akibat ulah mereka, Bank BRI harus menanggung kerugian nasabah dengan nominal menyentuh Rp 3 miliar.

Dalam persidangan yang digelar Maret 2018, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.

Majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada ketiga WNA Bulgaria tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini