SuaraBali.id - Bule Inggris, Michael Wilkinson (65) dideportasi ke negaranya setelah selama beberapa minggu hidup menggelandang di sekitaran Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pihak Imigrasi Bali memulangkan Michael Wilkinson ke negara asalnya Sabtu (1/8/2020) sore.
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma buka suara terkait deportasi terhadap Michael Wilkinson.
Menurutnya, Michael Wilkinson dideportasi melalui Bandar Udara International I Gusti Ngurah Rai Kuta, pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WITa.
Baca Juga:Kronologi Anak Tusuk Ayah Tiri Karena Perkosa Adiknya Hingga 2 Kali
Warga negara asing kelahiran Bolton, Inggris tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
"Namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar I Putu Surya Dharma seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Minggu (2/8).
I Putu Surya Dharma menerangkan, bule Inggris yang memiliki paspor nomor 792315833 itu dideportasi dengan menggunakan maskapai penerbangan QR961 dan QR027 tujuan Denpasar–Doha-Machester dengan waktu keberangkatan pukul 22.00 WITa
Untuk diketahui, keberadaan Michael Wilkison sebelumnya dinilai meresahkan lantaran kerap mengemis meminta makanan kepada warga.
Bule tersebut mengaku kehabisan uang setelah mengaku menjadi korban perampokan sekitar tiga minggu lalu, namun tidak melapor kepada aparat setempat.
Baca Juga:Geger! Buaya 4 Meter Mati Mengambang di Bendungan WK Marsawah Kuansing
Selama menggelandang, dirinya tinggal di pondok sekitaran Pantai Munggu dan menyambung hidup dengan meminta belas kasihan warga yang melintas.
Warga setempat kemudian mengamankan dan menyerahkan Michael Wilkinson kepada Polsek Mengwi, Selasa (28/7) malam.
Selanjutnya untuk tindakan lebih lanjut, bule tersebut mendapat penanganan dari Satpol PP Kabupaten Badung hingga akhirnya dideportasi.