- Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP tahun 2026 naik sebesar Rp70.930, menjadi total Rp2.673.381.
- Penetapan ini diputuskan berdasarkan formula pusat, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesepakatan tripartit.
- Pihak terkait menekankan pentingnya pengawasan realisasi UMP di lapangan guna menghindari sanksi bagi pelanggar.
SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp70.930 atau sebesar 2,725 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP NTB tahun 2026 sebesar Rp2.673.381. Sedangkan UMP NTB tahun 2025 yaitu Rp2.602.931 naik sebesar 6,5 persen atau Rp158.864
Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengatakan untuk penetapan UMP tahun 2026 ini sudah melalui proses yang cukup panjang.
Keputusan untuk menaikkan UMP sebesar Rp70.930 itu berdasarkan beberapa pertimbangan salah satunya pertumbuhan ekonomi.
“Tugas kita di Provinsi hanya memasukkan parameter sesuai dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Sampai keputusan dan diskusi dengan semua pihak menaikkan UMP dengan kenaikan sekitar Rp70 ribu,” katanya Senin (22/12).
Penetapan UMP NTB 2026 ini yaitu paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi kebijakan yang seimbang dan terbaik bagi seluruh pihak.
Ia mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan kesepakatan tripartite yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja.
“Angka yang disampaikan ke saya itu sudah jelas. Karena opsi ini dibangun dengan formula yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah,” katanya.
Penetapan UMP tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Bisa Diselamatkan, 518 Honorer Pemprov NTB Putus Kontrak Akhir Desember
Antara lain, peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Beberapa pertimbangan pemerintah dalam penetapan UMP yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja dan kemampuan dan keberlangsungan usaha.
“Terjadi kontraksi yang cukup besar diawal tahun 2025 tri Wulan pertama. Kelesuan itu mulai teratasi dan akan mempengaruhi UMP,” katanya.
Dikatakan Iqbal, yang terpenting setelah penetapan adalah pengawasan di lapangan. Karena berapapun kenaikan yang ditetapkan harus diterapkan oleh para pengusaha.
“Yang penting setelah penetapan ini adalah pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI NTB, Yustinus Habur memastikan UMP NTB bisa berjalan di lapangan. Hanya saja, dari pengawasan yang dilakukan setelah ditetapkan masih ada yang tidak menerapkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan ke Pantai Dulu! BMKG Peringatkan Potensi Air Laut Pasang di Bali
-
Aturan Kapal Wisata Dinilai Masih Abu-Abu, Pengusaha Kapal Desak Pemerintah Benahi Regulasi
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Sanksi Sosial Adat Ternyata Ampuh Buat Warga Bali Takut Bila Tak Disiplin Memilah Sampah
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali