- Aksi solidaritas untuk Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman
- Mentan Amran Sulaiman disebut meniru gaya orde baru membungkam kebebasan pers
- Mekanisme sudah diberikan hak koreksi dan hak jawab dan bahkan dewan pers mengeluarkan rekomendasi
Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo bertajuk “Polas-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025.
Aduan tersebut diproses Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 dan telah dipenuhi oleh Tempo dalam 2×24 jam.
Namun, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Disebutkan Haris, berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2023 sebanyak lima kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi delapan kasus.
“Tahun 2025 kami khawatir akan naik kasusnya karena tahun 2025 tercatat 3-4 kasus terjadi di NTB,” katanya.
Dalam menghadapi kritik pers, KKJ NTB mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan, media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi pun bisa dihukum, menunjukkan bahwa media tidak kebal hukum, namun semua harus diselesaikan melalui jalur konstitusi.
“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” jelas Haris.
Baca Juga: 27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan
Dalam menutup aksi Haris mengingatkan bahwa media tidak kebal hukum dan ada konsekuensi yang didapat sehingga harus menggunakan undang-undang pers sebaik mungkin.
“Media juga tidak kebal hukum, tapi ada konsekuensi maka pesan saya mari gunakan undang-undang pers sebaik baik mungkin,” tutupnya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku