- Aksi solidaritas untuk Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman
- Mentan Amran Sulaiman disebut meniru gaya orde baru membungkam kebebasan pers
- Mekanisme sudah diberikan hak koreksi dan hak jawab dan bahkan dewan pers mengeluarkan rekomendasi
Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo bertajuk “Polas-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025.
Aduan tersebut diproses Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 dan telah dipenuhi oleh Tempo dalam 2×24 jam.
Namun, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Disebutkan Haris, berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2023 sebanyak lima kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.
Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi delapan kasus.
“Tahun 2025 kami khawatir akan naik kasusnya karena tahun 2025 tercatat 3-4 kasus terjadi di NTB,” katanya.
Dalam menghadapi kritik pers, KKJ NTB mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan, media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi pun bisa dihukum, menunjukkan bahwa media tidak kebal hukum, namun semua harus diselesaikan melalui jalur konstitusi.
“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” jelas Haris.
Baca Juga: 27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan
Dalam menutup aksi Haris mengingatkan bahwa media tidak kebal hukum dan ada konsekuensi yang didapat sehingga harus menggunakan undang-undang pers sebaik mungkin.
“Media juga tidak kebal hukum, tapi ada konsekuensi maka pesan saya mari gunakan undang-undang pers sebaik baik mungkin,” tutupnya.
Kontributor: Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang