- Imigrasi Ngurah Rai memverifikasi 26 warga asing asal Filipina dan Kenya terkait dugaan kasus penipuan daring pada Mei 2026.
- Aparat Polresta Denpasar menggerebek sebuah penginapan di Kuta pada 27 April untuk menindaklanjuti laporan penyekapan warga negara Filipina.
- Seluruh warga asing beserta dokumen perjalanan sementara saat ini dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai selama proses penyidikan.
SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, tengah melakukan verifikasi data terhadap 26 warga negara asing (WNA) kepada perwakilan negara asal masing-masing terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan daring (scam online).
“Informasi ada buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami masih menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Denpasar, Bali, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, 26 WNA tersebut berasal dari sejumlah negara, antara lain Filipina dan Kenya. Saat ini, pihak imigrasi masih menelusuri data mereka melalui kedutaan besar atau perwakilan negara masing-masing.
Sementara itu, penanganan kasus berada di bawah kewenangan Polresta Denpasar. Untuk keperluan pengamanan, para WNA beserta dokumen perjalanan berupa paspor sementara dititipkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian, Bugie menyebutkan bahwa Polresta Denpasar masih berkoordinasi dengan Polda Bali dan kejaksaan guna menentukan sangkaan perkara terhadap para WNA tersebut.
“Masih didalami apakah kasus ini terkait penipuan daring atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penanganan masih di Polresta Denpasar, dan karena membutuhkan tempat pengamanan, maka dititipkan di kantor kami,” ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah penginapan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4) sore.
Penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah WNA diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.
Baca Juga: 108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
Kepolisian menyatakan penanganan kasus tersebut masih terus berlangsung, termasuk pendalaman terkait dugaan penyekapan dan kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang melibatkan para WNA tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu
-
Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial
-
Bayi Dijual Rp35 Juta di Tiktok Terbongkar
-
BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan
-
Kekerasan Seksual Santriwati di Lombok Tengah, DPR Wanti-wanti Polisi: Jangan Lindungi Pelaku