- Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga WNA asal Rusia dan Nigeria atas dugaan praktik prostitusi online ilegal di Bali.
- Penangkapan dilakukan di wilayah Mengwi dan Denpasar pada tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan hasil pemantauan situs web tertentu.
- Ketiga WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan tersebut kini berada di kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Tiga orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menawarkan jasa prostitusi online ilegal di Bali.
Mereka yang diamankan meliputi dua orang WN Rusia berinisial ED (22) dan AR (27), serta satu WN Nigeria berinisial EJN (21).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan jika ketiganya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online,” ungkap Haryo dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Penangkapan ini dilakukan usai pemantauan yang dilakukan pada sebuah situs web.
Dalam web tersebut, terdapat indikasi praktik jasa prostitusi yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK),” katanya.
Pihak Imigrasi juga menyasar dua lokasi yang menjadi lokasi penangkapan ketiga orang tersebut. Pada lokasi pertama di sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung, Imigrasi mengamankan EJN dan ED.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Baca Juga: Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
Sementara itu, di lokasi kedua yang ada di wilayah Denpasar, Imigrasi mengamankan AR yang saat itu sedang bersama seorang pria.
Diketahui AR masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2026. Ketiga orang yang diamankan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Saat ini, ketiganya masih diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Haryo.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bongkar Korupsi Jumbo! Kejati NTB Bidik 3 Kasus Sekaligus di Bank Daerah
-
Pengamat: Transformasi Danantara Berpotensi Perkuat Kontribusi Pajak BRI ke Negara
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi