- Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga WNA asal Rusia dan Nigeria atas dugaan praktik prostitusi online ilegal di Bali.
- Penangkapan dilakukan di wilayah Mengwi dan Denpasar pada tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan hasil pemantauan situs web tertentu.
- Ketiga WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan tersebut kini berada di kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Tiga orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menawarkan jasa prostitusi online ilegal di Bali.
Mereka yang diamankan meliputi dua orang WN Rusia berinisial ED (22) dan AR (27), serta satu WN Nigeria berinisial EJN (21).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan jika ketiganya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online,” ungkap Haryo dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Penangkapan ini dilakukan usai pemantauan yang dilakukan pada sebuah situs web.
Dalam web tersebut, terdapat indikasi praktik jasa prostitusi yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK),” katanya.
Pihak Imigrasi juga menyasar dua lokasi yang menjadi lokasi penangkapan ketiga orang tersebut. Pada lokasi pertama di sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung, Imigrasi mengamankan EJN dan ED.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Baca Juga: Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
Sementara itu, di lokasi kedua yang ada di wilayah Denpasar, Imigrasi mengamankan AR yang saat itu sedang bersama seorang pria.
Diketahui AR masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2026. Ketiga orang yang diamankan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Saat ini, ketiganya masih diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Haryo.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi
-
Kapan Pasien Diabetes Wajib Pakai Insulin? Ini Penjelasan Medisnya
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET