- Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tiga WNA asal Rusia dan Nigeria atas dugaan praktik prostitusi online ilegal di Bali.
- Penangkapan dilakukan di wilayah Mengwi dan Denpasar pada tanggal 2 Mei 2026 berdasarkan hasil pemantauan situs web tertentu.
- Ketiga WNA dengan Izin Tinggal Kunjungan tersebut kini berada di kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
SuaraBali.id - Tiga orang WNA diamankan Kantor Imigrasi Denpasar karena diduga menawarkan jasa prostitusi online ilegal di Bali.
Mereka yang diamankan meliputi dua orang WN Rusia berinisial ED (22) dan AR (27), serta satu WN Nigeria berinisial EJN (21).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan jika ketiganya diamankan pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Tim berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal, yaitu praktik prostitusi online,” ungkap Haryo dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).
Penangkapan ini dilakukan usai pemantauan yang dilakukan pada sebuah situs web.
Dalam web tersebut, terdapat indikasi praktik jasa prostitusi yang dilakukan oleh WNA di Bali.
“Operasi ini berawal dari pemantauan terhadap sebuah situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK),” katanya.
Pihak Imigrasi juga menyasar dua lokasi yang menjadi lokasi penangkapan ketiga orang tersebut. Pada lokasi pertama di sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung, Imigrasi mengamankan EJN dan ED.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Baca Juga: Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
Sementara itu, di lokasi kedua yang ada di wilayah Denpasar, Imigrasi mengamankan AR yang saat itu sedang bersama seorang pria.
Diketahui AR masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 22 April 2026. Ketiga orang yang diamankan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Saat ini, ketiganya masih diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Haryo.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1