Muhammad Yunus
Selasa, 28 April 2026 | 15:26 WIB
Pengamanan 26 WNA dan 1 WNI di Kuta, Kabupaten Badung, Bali [SuaraBali.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 26 WNA dan 1 WNI diamankan kepolisian di sebuah guest house, Kuta, Badung pada Senin (27/4/2026).
  • Penangkapan dilakukan atas laporan Kedutaan Besar Filipina mengenai dugaan penyekapan orang untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring.
  • Petugas menyita perangkat elektronik dan menemukan ruangan yang dimodifikasi khusus untuk mendukung aktivitas operasional penipuan daring tersebut.

SuaraBali.id - Sebanyak 26 orang WNA dan 1 WNI diamankan dari lokasi yang diduga menjadi markas penipuan daring (scam).

Mereka diamankan di sebuah guest house di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Senin (27/4/2026) kemarin.

Dari pendataan yang dilakukan, para WNA diketahui berasal dari Filipina dan Kenya. Beberapa dari mereka juga tidak mempunyai paspor.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo Simatupang menjelaskan jika semua orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

“Di lokasi mendapati sejumlah WNA dan juga WNI yang tinggal di lokasi,” kata Leonardo, Selasa (28/4/2026).

“Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan,” tambahnya.

Namun demikian, kelompok jaringan ini diduga terkait dengan adanya laporan soal WN Filipina yang disekap dan hendak dipekerjakan sebagai operator jaringan penipuan online.

Dugaan hal tersebut juga dilaporkan oleh Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

“Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam,” papar Leonardo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar

Sementara itu, dugaan operasional jaringan penipu tersebut menguat ketika petugas menggeledah ruangan di TKP.

Polisi menemukan jika ruangan di lantai dua guest house tersebut sudah dimodifikasi menjadi ruangan kerja. Selain itu, perangkat seperti laptop dan perangkat jaringan internet.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, iPad, perangkat internet, serta atribut yangmenyerupai instansi penegak hukum luar negeri

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” tuturnya.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek status keimigrasian WNA yang diperiksa.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More