- Lahan pesisir Tanjung Benoa disewakan ke hotel, Wagub Bali nilai sah meski sebelumnya untuk desa adat.
- Masyarakat soroti penyewaan lahan, kekhawatiran akses publik & adat terhalang.
- Wagub Giri Prasta anggap sewa tak masalah, asalkan untuk penghijauan & tak batasi kegiatan warga.
SuaraBali.id - Perubahan kebijakan pengelolaan lahan di sempadan Pantai Tanjung Benoa, Badung, kini menjadi sorotan publik setelah sebagian pesisir tersebut disewakan kepada pihak hotel.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, angkat bicara, menyatakan bahwa langkah penyewaan itu sah saja, di tengah kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya, saat Giri Prasta masih menjabat sebagai Bupati Badung, lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung tersebut diserahkan kepada Desa Adat Tanjung Benoa untuk dikelola sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).
Namun, per tanggal 30 September 2025, Pemkab Badung di bawah kepemimpinan bupati baru, Adi Arnawa, justru menyewakan sebagian area pesisir itu kepada sebuah hotel selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini menuai kritik tajam setelah beredar di media sosial gambaran kondisi pantai yang dipagari pohon kelapa dan berjejer kursi tidur santai milik sebuah resor di atas pasir Pantai Tanjung Benoa, memicu persepsi adanya privatisasi ruang publik.
Menanggapi gelombang protes, Wagub Giri Prasta membela legalitas keputusan tersebut.
"Saya kira ketika kami berikan kepada desa adat untuk tata kelola kemarin itu, itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, boleh tidak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh," katanya di Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, tidak ada masalah jika pesisir pantai yang merupakan aset pemerintah itu disewakan, terutama jika pengembangannya bukan untuk pembangunan permanen melainkan sebatas pepohonan penunjang pariwisata.
"Dengan kebijakan sekarang bapak bupati yang baru Adi Arnawa itu diberikan untuk hotel, dalam tata kelola terhadap sempadan itu sebatas tanaman saya kira tidak masalah toh juga tidak semua area itu diberikan kepada pihak ketiga," ujar Giri Prasta.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran Hanyalah Instruksi, Bukan Peraturan
Sebagai pejabat yang sebelumnya menyerahkan aset tersebut untuk desa adat namun kini dikelola pemda demi menambah pendapatan, Giri Prasta menegaskan hal tersebut sah-sah saja.
Ia menekankan pentingnya agar kebijakan baru ini tidak membatasi aktivitas masyarakat, khususnya untuk kegiatan adat.
"Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu, adalah penghijauan, kedua, mendukung ketika ada kegiatan luar ruangan, dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum apalagi untuk kegiatan adat," kata Wagub Bali.
Isu lain yang mengemuka adalah nilai sewa pesisir Pantai Tanjung Benoa yang disebut-sebut hanya Rp10 juta per are per tahun, yang dinilai terlalu murah.
Mengenai hal ini, Giri Prasta menyatakan bahwa itu bukan lagi kewenangannya, melainkan sepenuhnya menjadi urusan teknis Pemkab Badung. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat