- Lahan pesisir Tanjung Benoa disewakan ke hotel, Wagub Bali nilai sah meski sebelumnya untuk desa adat.
- Masyarakat soroti penyewaan lahan, kekhawatiran akses publik & adat terhalang.
- Wagub Giri Prasta anggap sewa tak masalah, asalkan untuk penghijauan & tak batasi kegiatan warga.
SuaraBali.id - Perubahan kebijakan pengelolaan lahan di sempadan Pantai Tanjung Benoa, Badung, kini menjadi sorotan publik setelah sebagian pesisir tersebut disewakan kepada pihak hotel.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, angkat bicara, menyatakan bahwa langkah penyewaan itu sah saja, di tengah kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya, saat Giri Prasta masih menjabat sebagai Bupati Badung, lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung tersebut diserahkan kepada Desa Adat Tanjung Benoa untuk dikelola sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).
Namun, per tanggal 30 September 2025, Pemkab Badung di bawah kepemimpinan bupati baru, Adi Arnawa, justru menyewakan sebagian area pesisir itu kepada sebuah hotel selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini menuai kritik tajam setelah beredar di media sosial gambaran kondisi pantai yang dipagari pohon kelapa dan berjejer kursi tidur santai milik sebuah resor di atas pasir Pantai Tanjung Benoa, memicu persepsi adanya privatisasi ruang publik.
Menanggapi gelombang protes, Wagub Giri Prasta membela legalitas keputusan tersebut.
"Saya kira ketika kami berikan kepada desa adat untuk tata kelola kemarin itu, itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, boleh tidak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh," katanya di Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, tidak ada masalah jika pesisir pantai yang merupakan aset pemerintah itu disewakan, terutama jika pengembangannya bukan untuk pembangunan permanen melainkan sebatas pepohonan penunjang pariwisata.
"Dengan kebijakan sekarang bapak bupati yang baru Adi Arnawa itu diberikan untuk hotel, dalam tata kelola terhadap sempadan itu sebatas tanaman saya kira tidak masalah toh juga tidak semua area itu diberikan kepada pihak ketiga," ujar Giri Prasta.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran Hanyalah Instruksi, Bukan Peraturan
Sebagai pejabat yang sebelumnya menyerahkan aset tersebut untuk desa adat namun kini dikelola pemda demi menambah pendapatan, Giri Prasta menegaskan hal tersebut sah-sah saja.
Ia menekankan pentingnya agar kebijakan baru ini tidak membatasi aktivitas masyarakat, khususnya untuk kegiatan adat.
"Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu, adalah penghijauan, kedua, mendukung ketika ada kegiatan luar ruangan, dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum apalagi untuk kegiatan adat," kata Wagub Bali.
Isu lain yang mengemuka adalah nilai sewa pesisir Pantai Tanjung Benoa yang disebut-sebut hanya Rp10 juta per are per tahun, yang dinilai terlalu murah.
Mengenai hal ini, Giri Prasta menyatakan bahwa itu bukan lagi kewenangannya, melainkan sepenuhnya menjadi urusan teknis Pemkab Badung. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah