- Lahan pesisir Tanjung Benoa disewakan ke hotel, Wagub Bali nilai sah meski sebelumnya untuk desa adat.
- Masyarakat soroti penyewaan lahan, kekhawatiran akses publik & adat terhalang.
- Wagub Giri Prasta anggap sewa tak masalah, asalkan untuk penghijauan & tak batasi kegiatan warga.
SuaraBali.id - Perubahan kebijakan pengelolaan lahan di sempadan Pantai Tanjung Benoa, Badung, kini menjadi sorotan publik setelah sebagian pesisir tersebut disewakan kepada pihak hotel.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, angkat bicara, menyatakan bahwa langkah penyewaan itu sah saja, di tengah kekhawatiran masyarakat.
Sebelumnya, saat Giri Prasta masih menjabat sebagai Bupati Badung, lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung tersebut diserahkan kepada Desa Adat Tanjung Benoa untuk dikelola sebagai Daya Tarik Wisata (DTW).
Namun, per tanggal 30 September 2025, Pemkab Badung di bawah kepemimpinan bupati baru, Adi Arnawa, justru menyewakan sebagian area pesisir itu kepada sebuah hotel selama lima tahun ke depan.
Keputusan ini menuai kritik tajam setelah beredar di media sosial gambaran kondisi pantai yang dipagari pohon kelapa dan berjejer kursi tidur santai milik sebuah resor di atas pasir Pantai Tanjung Benoa, memicu persepsi adanya privatisasi ruang publik.
Menanggapi gelombang protes, Wagub Giri Prasta membela legalitas keputusan tersebut.
"Saya kira ketika kami berikan kepada desa adat untuk tata kelola kemarin itu, itu adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten, boleh tidak pertanyaannya sesuai regulasi? Boleh," katanya di Denpasar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, tidak ada masalah jika pesisir pantai yang merupakan aset pemerintah itu disewakan, terutama jika pengembangannya bukan untuk pembangunan permanen melainkan sebatas pepohonan penunjang pariwisata.
"Dengan kebijakan sekarang bapak bupati yang baru Adi Arnawa itu diberikan untuk hotel, dalam tata kelola terhadap sempadan itu sebatas tanaman saya kira tidak masalah toh juga tidak semua area itu diberikan kepada pihak ketiga," ujar Giri Prasta.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran Hanyalah Instruksi, Bukan Peraturan
Sebagai pejabat yang sebelumnya menyerahkan aset tersebut untuk desa adat namun kini dikelola pemda demi menambah pendapatan, Giri Prasta menegaskan hal tersebut sah-sah saja.
Ia menekankan pentingnya agar kebijakan baru ini tidak membatasi aktivitas masyarakat, khususnya untuk kegiatan adat.
"Saya kira tidak masalah karena itu diperuntukkan untuk satu, adalah penghijauan, kedua, mendukung ketika ada kegiatan luar ruangan, dan tetap juga tidak boleh melarang daripada akses masyarakat umum apalagi untuk kegiatan adat," kata Wagub Bali.
Isu lain yang mengemuka adalah nilai sewa pesisir Pantai Tanjung Benoa yang disebut-sebut hanya Rp10 juta per are per tahun, yang dinilai terlalu murah.
Mengenai hal ini, Giri Prasta menyatakan bahwa itu bukan lagi kewenangannya, melainkan sepenuhnya menjadi urusan teknis Pemkab Badung. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
5 Pesan Presiden Prabowo untuk Warga NTB
-
Tuan Guru Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Rieke: Jangan Berhenti di Penjara
-
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Hingga 7,00% per Tahun