- Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran (SE) hanyalah instruksi, bukan peraturan hukum.
- SE tidak memaksa & tak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- SE Gubernur Bali tentang AMDK dianggap salah dan bisa diabaikan karena bertentangan aturan.
SuaraBali.id - Pengamat hukum tata negara senior, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) bukan merupakan sebuah peraturan hukum, melainkan sebatas instruksi.
Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai kekuatan hukum surat edaran, terutama setelah dikeluarkannya SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu klausulnya mengatur pelarangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter.
Menurut Jimly, SE berfungsi sebagai pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis.
"Nggak, SE itu bukan peraturan. SE itu hanya sebuah surat biasa atau pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak. Dan itu sudah biasa di setiap instansi, lembaga atau organisasi. SE ini hanya berupa instruksi kepada bawahan, kepada staf, aparat,” ujar Jimly.
Sebagai konsekuensinya, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama ini menyatakan bahwa isi kebijakan dalam SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena bukan peraturan, SE itu sifatnya tidak bisa memaksa,” katanya.
Jimly lebih lanjut menjelaskan bahwa yang memiliki kekuatan memaksa adalah peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, bupati, dan walikota yang memang sifatnya berlaku umum.
Ia menambahkan, SE dibuat untuk memudahkan pemahaman terhadap perundang-undangan yang lebih tebal.
“Kalau di perundang-undangan itu kan tebal. Tapi kalau bupati atau gubernur ngirim surat edaran cuma selembar, supaya lebih mudah dibaca orang. Oleh camat dibaca, oleh RT, RW dibaca, karena cuma selembar,” tukasnya.
Baca Juga: Rai Mantra Usulkan Menu Harian MBG Berisi Siobak, Sate Lontong Hingga Lalapan
Meskipun dalam praktiknya SE dianggap penting, Jimly menegaskan bahwa isinya tidak boleh menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
“Tidak boleh bertentangan, karena SE itu hanya surat. Jadi, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan tapi harus bertitik tolak dari peraturan,” tandasnya.
Sebagai contoh, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menyertakan pasal pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter, bahkan dengan ancaman sanksi.
Namun, pelarangan tersebut tidak ditemukan dalam payung hukum perundang-undangan di atasnya, seperti Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011, Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017, Pergub Bali No.97 Tahun 2018, Pergub Bali No.47 Tahun 2019, Pergub Bali No.24 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur Bali No.381 Tahun 2021.
Peraturan-peraturan tersebut tidak secara spesifik mengatur pelarangan jenis plastik tertentu seperti AMDK di bawah 1 liter.
Jimly menegaskan bahwa SE yang dibuat oleh gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api
-
TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT
-
Kebakaran Bedeng di Denpasar Sulit Padam, Damkar Terpaksa Datangkan 3 Ekskavator
-
Dua Kali Sebulan Terbakar! 2 Hektare Hutan Gunung Batur Kintamani Ludes