Pengamat hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
- Jimly Asshiddiqie: Surat Edaran (SE) hanyalah instruksi, bukan peraturan hukum.
- SE tidak memaksa & tak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
- SE Gubernur Bali tentang AMDK dianggap salah dan bisa diabaikan karena bertentangan aturan.
“Kalau surat edarannya itu bertentangan, ya tidak perlu diperhatikan. Diabaikan saja karena itu salah,” tukasnya.
Ia menambahkan, SE tidak memiliki sanksi karena hanya bersifat kebijakan.
Sanksi baru bisa diterapkan jika ada pelanggaran undang-undang atau peraturan lain yang berlaku.
“Tapi, kalau sekedar surat, tanpa aksi, itu tidak bisa diapa-apakan. Karena surat itu tidak bisa diperlakukan sebagai keputusan administrasi. SE itu hanya surat dan kalau tidak sesuai dengan undang-undang, ya sudah diabaikan saja,” tegasnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai