- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kasus pemerasan.
- JPU punya 8 pertimbangan yang memberatkan tuntutannya
- Yang meringankan karena statusnya sebagai orangtua tunggal
SuaraBali.id - Nikita Mirzani menghadapi tuntutan berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan 11 tahun penjara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.
Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan penjara 11 tahun karena 8 pertimbangan memberatkan yang salah satunya karena tak sopan di persidangan.
“Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu, keadaan yang memberatkan,” kata salah satu jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” lanjut jaksa.
Hal kedua yang memberatkan, perbuatan Nikita dinilai meresahkan masyarakat dalam skala nasional.
Hal yang memberatkan ketiga, Nikita telah menikmati hasil kejahatan.
Hal yang memberatkan keempat yakni Nikita tidak bersikap sopan di persidangan.
Kemudian, hal yang memberatkan kelima yakni Nikita berbelit-belit di persidangan.
Hal yang memberatkan keenam, Nikita Mirzani tidak mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Misteri Pendukung Berbaju Abu-Abu di Sidang Nikita Mirzani: Bayaran atau Simpati?
Hal yang memberatkan ketujuh, Nikita juga sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang kedelapan, terdakwa dinilai tidak menghargai jalannya persidangan
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Nikita adalah ibu tiga anak ini masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok