- Gubernur Bali perintahkan GWK bongkar tembok, pulihkan akses jalan warga.
- Jalan ditembok GWK vital bagi warga; BPN sebut harus diakses publik.
- GWK klaim sosialisasi pemagaran, kini siap cari solusi terbaik polemik.
SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan agar pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar tembok yang menghambat akses warga.
Polemik mengenai tembok tersebut mengemuka selama seminggu terakhir usai DPRD Provinsi Bali menyidak lokasi tersebut.
Koster mengaku sudah menerima laporan dan berkomunikasi dengan pihak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Menurutnya, memang tidak ada jalan alternatif lain bagi warga setempat selain jalan yang kini sudah ditembok itu.
Sehingga, Koster meminta pihak GWK agar membuka akses jalan tersebut agar bisa digunakan kembali oleh warga setempat untuk beraktivitas seperti biasa.
“Saya sudah konfirmasi dengan sejumlah pihak di Desa Ungasan, memang nggak ada alternatif lain,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
“Karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali,” kata dia.
Selain itu, Koster juga menyebut jika GWK tidak akan rugi meski jalan itu dibuka kembali bagi masyarakat umum.
Dia menyebut jika jalan tersebut sudah dibangun sejak lama meski dibangun di tanah yang merupakan aset dari GWK.
Baca Juga: 600 Warga Terdampak Akibat Akses Jalan Ditembok GWK, BPN Bali : Harus Dibuka
“Walaupun itu asetnya GWK, tapi itu kan jalannya sudah lama. Saya kira GWK juga nggak akan rugi dengan merelakan jalan itu untuk tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat,” tutur Koster.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menerangkan pendapat yang senada dengan Koster.
Dalam data BPN, tanah yang ditutup GWK itu seharusnya juga dapat digunakan oleh warga setempat sebagai jalan.
Hal tersebut juga karena sudah berdasarkan landasan hukum seperti PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Kemarin sudah dicek laporan anggota kami memang salah itu. Harusnya jalan dan mesti akses untuk masyarakat juga, tidak hanya aksesnya GWK,” ujar Daging saat ditemui di kantornya pada Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, manajemen GWK sempat memberikan klarifikasi jika pemasangan tembok itu sebelumnya sudah sempat disosialisasikan kepada masyarakat melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April dan 10 Juli 2024 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak
-
Penampakan 72 Unit Mobil Listrik untuk Operasional Pemprov NTB