- I Nyoman Susrama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Pemindahan dilakukan secara senyap
- Alasan di baliknya terungkap untuk menghindari potensi campur tangan pihak berpengaruh di Lapas
SuaraBali.id - Otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, hidup I Nyoman Susrama resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana seumur hidup tersebut sudah dipindahkan pada pada Selasa (23/9/2025) siang sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan super ketat.
Adapun prosesny disebut dilakukan senyap guna menghindari potensi campur tangan atau “backup” dari pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di lapas.
Sejumlah sumber beritabali.com – jaringan suara.com menyebutkan, beberapa narapidana lain juga turut dipindahkan, namun identitas mereka dirahasiakan.
“Kecuali nama Susrama, itu bisa dibuka ke publik. Lainnya belum bisa,” beber seorang sumber.
Susrama awalnya dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, kemudian sempat dibawa ke Lapas Bangli sebelum akhirnya dilayar menuju Lapas Nusa Kambangan.
“Pengamanan sepenuhnya dilakukan secara internal,” tambah sumber lainnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut.
“Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” jelasnya.
Baca Juga: BPN Usut 106 Lahan Milik Perorangan yang Masuk Kawasan Tahura di Bali
Hal ini dilakukan karena Susrama dinilai berpotensi mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya memastikan, pemindahan ini tidak melibatkan permintaan pengamanan dari kepolisian.
"Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan Napi yang dilayar ke dari Lapas di Bali ke Nusa Kambangan," singkatnya.
Nama Susrama kembali mencuat setiap kali isu kebebasan pers dibicarakan. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya pada 2010 sempat dianggap tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan pada jurnalis.
Namun, pemberian remisi pada 2018 memicu gelombang protes nasional hingga akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo pada Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran