- I Nyoman Susrama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
- Pemindahan dilakukan secara senyap
- Alasan di baliknya terungkap untuk menghindari potensi campur tangan pihak berpengaruh di Lapas
SuaraBali.id - Otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, hidup I Nyoman Susrama resmi dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terpidana seumur hidup tersebut sudah dipindahkan pada pada Selasa (23/9/2025) siang sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan super ketat.
Adapun prosesny disebut dilakukan senyap guna menghindari potensi campur tangan atau “backup” dari pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di lapas.
Sejumlah sumber beritabali.com – jaringan suara.com menyebutkan, beberapa narapidana lain juga turut dipindahkan, namun identitas mereka dirahasiakan.
“Kecuali nama Susrama, itu bisa dibuka ke publik. Lainnya belum bisa,” beber seorang sumber.
Susrama awalnya dikeluarkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, kemudian sempat dibawa ke Lapas Bangli sebelum akhirnya dilayar menuju Lapas Nusa Kambangan.
“Pengamanan sepenuhnya dilakukan secara internal,” tambah sumber lainnya.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut.
“Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” jelasnya.
Baca Juga: BPN Usut 106 Lahan Milik Perorangan yang Masuk Kawasan Tahura di Bali
Hal ini dilakukan karena Susrama dinilai berpotensi mengganggu keamanan lembaga pemasyarakatan.
“Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya memastikan, pemindahan ini tidak melibatkan permintaan pengamanan dari kepolisian.
"Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan Napi yang dilayar ke dari Lapas di Bali ke Nusa Kambangan," singkatnya.
Nama Susrama kembali mencuat setiap kali isu kebebasan pers dibicarakan. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya pada 2010 sempat dianggap tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan pada jurnalis.
Namun, pemberian remisi pada 2018 memicu gelombang protes nasional hingga akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo pada Februari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka