- Byron Dumschat (WN Australia) meninggal di vila Bali (26 Mei 2025). Autopsi: luka kepala, pendarahan.
- Tiga saksi WN Australia diizinkan pergi tanpa diinterogasi. Polisi telat 4 hari tangani kasus.
- Jantung Byron diambil/ditahan di Bali tanpa izin keluarga. Dikembalikan 2 bulan kemudian dengan biaya.
SuaraBali.id - Warga Negara Australia, Byron James Dumschat, yang juga dikenal sebagai Byron Haddow, ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Bali pada 26 Mei 2025 dalam keadaan penuh kejanggalan.
Penemuan jenazah di kolam renang ini disusul dengan hasil autopsi yang menunjukkan luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala, memicu pertanyaan serius dari keluarga dan kuasa hukumnya.
“Kejanggalan pertama muncul dari kondisi tubuh korban yang demikian parah, namun saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian baru menindaklanjuti insiden ini pada 30 Mei 2025, empat hari setelah kematian korban, setelah adanya desakan dari keluarga,” ujar kuasa hukum keluarganya dari Malekat Law Firm, Ni Luh Ratna Sukasari dalam konferensi pers di Canggu, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya tiga saksi warga Australia lainnya, BPW, KP, dan JL, yang berada di vila saat kejadian, diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi.
Hal ini mempersulit penyelidikan, mengingat polisi kini harus meminta bantuan Konsulat Australia untuk mendapatkan keterangan dari mereka, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah) dan memanggil dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, yang menerbitkan laporan autopsi tersebut.
Keluarga korban juga menyoroti adanya transaksi keuangan sebelum kematian Byron, yang diyakini dapat memberikan petunjuk.
Mereka mendesak penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan memeriksa rekaman CCTV secara forensik guna mengungkap kebenaran.
Jantung Korban Ditahan Tanpa Izin
Baca Juga: Pasca Banjir, Pengaliran Air PDAM di Denpasar Masih Terganggu
Kejutan lain menimpa keluarga Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, orangtua Byron.
Melalui The Queensland Coroners Court, mereka menemukan fakta bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan atau persetujuan keluarga.
Fakta ini terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya, dan saat keluarga bersiap untuk pemakaman.
“Pihak keluarga baru menerima gambaran kronologi peristiwa setelah bersurat kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak terkait pada 7 Agustus 2025,” tulis kuasa hukum keluarga tersebut.
Kronologi awal didapatkan dari Asia Pacific Medical Centre (tim medis pertama) dan Bali International Medical Centre (BIMC) yang menyatakan kematian korban.
RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang melakukan autopsi, serta Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah, belum memberikan tanggapan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6