- RSUP Ngoerah: Jantung Byron diambil sesuai SOP autopsi untuk patologi anatomi, bukan pencurian organ.
- Pemeriksaan jantung butuh hingga 1 bulan. Keluarga & Konjen Australia sudah dijelaskan.
- Jantung dikembalikan 21 Juli 2025. Autopsi: alkohol, trauma kepala, masih bernapas setelah tenggelam.
SuaraBali.id - RSUP Prof. Ngoerah buka suara pasca kabar jenazah seorang WN Australia, Byron Haddow (23) yang kehilangan jantungnya saat dipulangkan ke Australia.
Byron dipulangkan usai tewas di Bali dan mendapat tindakan autopsi di RSUP Prof. Ngoerah.
Autopsi Byron dilakukan pada 4 Juni 2025 lalu atas permintaan dari Polsek Kuta Utara. Pihak rumah sakit menjelaskan jika bagian jantung Byron memang diambil sesuai dengan SOP autopsi.
Pengambilan jantung itu dimaksudkan untuk dilakukan pemeriksaan patologi anatomi yang berfungsi untuk mengecek kelainan jantung pada jenazah.
Namun, proses pemeriksaan patologi anatomi memang perlu memakan waktu paling lama satu bulan.
Waktu tersebut juga masih dalam bagian SOP untuk mencapai syarat dilakukan pemeriksaan patologi.
“Nah proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya. Jadi perlu proses yang kalau SOP kini ini rata-rata mungkin maksimal satu bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu,” ujar Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. Ngoerah, dr. I Made Darmajaya dalam konferensi pers di RSUP Prof. Ngoerah pada Rabu (24/9/2025).
“Hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk bisa mencapai syarat untuk dilakukan pemeriksaan patologi,” imbuhnya.
Selain itu, Dokter Penanggung Jawab Pasien, dr. Nola Margareth Gunawan juga menjelaskan jika pihaknya sudah menjelaskan kepada keluarga jika jantung Byron masih dalam pemeriksaan tersebut. sementara, jenazah Byron sudah dipulangkan lebih dulu pada 12 Juni 2025 lalu.
Baca Juga: Tragedi Senyap 1965 di Bali: Balas Dendam dan Jejak Pembantaian Massal
Konsulat Jenderal Australia juga sudah dijelaskan soal pemeriksaan tersebut dan sudah memahaminya.
“Untuk menjembatani permasalahan tersebut kita jelaskan bahwa masih dalam pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, kami segera mengembalikan organ jantung tersebut ke keluarga,” tutur Nola pada kesempatan yang sama.
Akhirnya jantung Byron juga dikembalikan pada 21 Juli 2025 lalu melalui pihak pemakaman (funeral service).
Darmajaya juga meluruskan rumor soal penjualan organ yang dilakukan RSUP Pro. Ngoerah pasca kabar itu menyebar. Dia menegaskan pihak rumah sakit tidak berkepentingan untuk menahan organ pasien kecuali untuk kepentingan medis.
“Saya mewakili Rumah Sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada penatalaksanaan otopsi almarhum Byron James,” tegasnya.
Dalam laporan kepolisian, Byron Haddow atau Byron James Dumschat tewas di vila yang ada di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (26/5/2025) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan