Konferensi pers di RSUP Prof. Ngoerah, Rabu (24/9/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Baca 10 detik
- RSUP Ngoerah: Jantung Byron diambil sesuai SOP autopsi untuk patologi anatomi, bukan pencurian organ.
- Pemeriksaan jantung butuh hingga 1 bulan. Keluarga & Konjen Australia sudah dijelaskan.
- Jantung dikembalikan 21 Juli 2025. Autopsi: alkohol, trauma kepala, masih bernapas setelah tenggelam.
Saat kejadian, mayat Byron ditemukan telentang di atas meja di vila. Saksi di sekitar lokasi kejadian menjelaskan jika Byron tenggelam di kolam renang sebelum ditemukan.
Setelah melalui proses autopsi, Byron disimpulkan meminum minuman mengandung alkohol sebelum kejadian karena ditemukan sampel ethanol pada tubuhnya.
Selain itu, ada kekerasan tumpul pada kepalanya dan ada indikasi dia masih bernapas setelah tenggelam di kolam renang.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali