Tidak lama setelah itu, konsekuensi nyata pun terjadi.
Pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025. Krishna Murti kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Banyak pihak meyakini mutasi ini berhubungan erat dengan dugaan skandal yang menyeret namanya bersama Kompol Anggraini.
Sementara nasib sang jenderal sudah diputuskan melalui mutasi, Kompol Anggraini dikabarkan masih harus menghadapi proses sidang etik.
Sanksi berat pun menantinya, mulai dari penurunan pangkat hingga yang terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini juga telah sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera meminta klarifikasi resmi dari Polri.
“Masalahnya ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Tapi tentu Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Bali Memanas! Demo Berujung Anarkis, Kendaraan Taktis Polisi Dihancurkan di Depan Gedung DPRD
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar
-
Influencer APG Mengaku 15 Kali Gunakan Whip Pink
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah