Tidak lama setelah itu, konsekuensi nyata pun terjadi.
Pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025. Krishna Murti kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Banyak pihak meyakini mutasi ini berhubungan erat dengan dugaan skandal yang menyeret namanya bersama Kompol Anggraini.
Sementara nasib sang jenderal sudah diputuskan melalui mutasi, Kompol Anggraini dikabarkan masih harus menghadapi proses sidang etik.
Sanksi berat pun menantinya, mulai dari penurunan pangkat hingga yang terberat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini juga telah sampai ke telinga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera meminta klarifikasi resmi dari Polri.
“Masalahnya ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Tapi tentu Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Bali Memanas! Demo Berujung Anarkis, Kendaraan Taktis Polisi Dihancurkan di Depan Gedung DPRD
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA