SuaraBali.id - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mengungkapkan sebuah fakta bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 93 pekerja migran asal NTT telah kehilangan nyawa di luar negeri.
Yang lebih miris, mayoritas dari mereka adalah korban dari jalur nonprocedural.
"Sejak awal tahun hingga hari ini, total ada 93 jenazah PMI NTT dipulangkan dari Malaysia. Dari jumlah ini, yang kategori resmi hanya lima orang, sedangkan sisanya berangkat secara ilegal (atau nonprosedural)," ungkap Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT Yonas Bahan di Kupang, saat mendampingi pemulangan jenazah.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan kisah 88 nyawa yang harusnya bisa diselamatkan, 88 keluarga yang hancur karena minimnya perlindungan hukum.
Pemerintah, melalui BP3MI, tidak pernah melarang warganya untuk mencari rezeki di negeri orang.
Namun, ada satu syarat mutlak yang seringkali diabaikan, membawa konsekuensi fatal: keharusan berangkat melalui jalur resmi.
"Jika ingin bekerja ke luar negeri, carilah informasi resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota atau di BP3MI, sehingga bisa mendapatkan pendampingan dan berproses secara resmi," imbau Yonas.
Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan masa depan para pekerja migran itu sendiri.
Legalitas administrasi adalah benteng perlindungan terakhir bagi pekerja migran.
Baca Juga: BRI Taipei Bantu Pekerja Migran Kirim Uang ke Indonesia Lebih Mudah
Tanpa dokumen yang sah, mereka rentan terhadap eksploitasi, perlakuan tidak adil, bahkan hingga kehilangan nyawa tanpa jejak yang jelas.
"Ketika berangkat secara ilegal banyak kasus yang berisiko bisa terjadi karena ketiadaan jaminan hukum," tegasnya.
Risiko ini bukan hanya ancaman kosong, melainkan kenyataan pahit yang terus terjadi.
Yonas Bahan menambahkan bahwa saat ini sudah banyak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi beroperasi di wilayah NTT.
Hal ini seharusnya memudahkan calon pekerja migran untuk mengurus segala sesuatunya sesuai prosedur, menghindarkan mereka dari godaan jalur pintas yang penuh bahaya.
Tragedi yang menimpa almarhum Tefilus Fahik, pekerja migran asal Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, menjadi pengingat pedih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri