SuaraBali.id - Polemik sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung juga diatensi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Menurutnya memang benar soal ucapan Gubernur Bali Wayan Koster soal pengenaan pidana jika tidak segera ditutup.
"Ya kan sudah ada undang-undangnya, open dumping sudah tidak boleh lagi," ucap Zulkiflim Jumat (8/8/2025).
Saat ini, menurutnya pemerintah sedang menyelesaikan aturan mengenai penggunaan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Setelah aturannya selesai maka pemerintah dapat memproses tumpukan sampah tersebut.
"Mungkin beberapa hari lagi selesai (aturannya), nanti kita melalui waste to energy melalui incinerator, saya lagi selesaikan aturan. Mudah-mudahan kalau aturan selesai seluruh sampah yang menggunung diselesaikan dua tahun paling lambat," ujar Zulhas.
"Enggak ada (alasan demi investor sekitar), nanti kalau sudah ada waste to energy melalui incinerator, ini aturannya rumit, ada tipping fee, ada izin begitu banyak, ini lagi saya rapikan,” sambung Zulhas.
Menko Pangan menargetkan aturan mengenai pengolahan sampah menggunakan teknologi ini rampung pekan depan, sehingga sampah ribuan ton di TPA Suwung dapat disulap menjadi energi.
"Kalau itu selesai, sampah-sampah 1.000 ton ke atas kita akan buat jadi energi melalui incinerator, dua tahun selesai. Perpres belum, mudah-mudahan minggu depan, lalu satu lagi perlu harmonisasi," katanya.
Baca Juga: Ritual dan Makna Suci Purnama bagi Umat Hindu Bali
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Bali merespons protes warga soal pembatasan sampah organik hingga rencana penutupan TPA Suwung dengan membocorkan bahwa Pemprov Bali nyaris dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menjalankan open dumping.
Menurut Zulhas, ucapan Gubernur Koster karena memang tidak ada alasan lain dari rencana penutupan TPA Suwung, bahkan seperti demi alasan investasi di kawasan sekitarnya.
Ia mengatakan tindakan ini demi keberlanjutan lingkungan sehingga masyarakat Denpasar dan Badung yang terdampak untuk bersabar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jangan Tertipu! 5 Jenis Surat Tanah Wajib Anda Bedakan Sebelum Beli Rumah
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam Kelas X Halaman 214 Aktivitas 7.2
-
Mencari Jejak Penculik WNA Asal Ukraina: DNA Ibu Korban Cocok Dengan Bercak Darah
-
Waspada! 5 Risiko Mengerikan Jika Sertifikat Tanah Anda Masih Atas Nama Pemilik Lama
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 129: Media Cetak vs Media Elektronik