SuaraBali.id - Viralnya pernikahan dini sepasang pelajar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian banyak orang.
Hal ini pun direspons oleh Paguyuban Laskar Sasak. Menurut paguyuban ini, pernikahan dini bukan peristiwa adat, karena tokoh yang menikahkan bukan tokoh adat.
"Posisi adat di pernikahan dini yang kemarin itu masyarakat banyak yang menyalahkan tokoh-tokoh adat kita, padahal yang menikahkan itu bukan tokoh adat, tetapi tokoh agama 'kan," kata Ketua Umum Paguyuban Laskar Sasak, Lalu Muhammad Sodikin di Mataram, Senin (2/6/2025).
Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.
"Nah, kita sama-sama tahu bahwa di dalam agama pun saat ini melalui tafsir-tafsir, melalui kiasannya bahwa pernikahan dini itu tidak dibolehkan, begitu juga dengan hukum positif di negara kita," ujarnya.
Akan tetapi pernikahan dini yang kembali terjadi dan viral di media sosial tersebut masih menjustifikasi kesalahan ada pada tokoh adat Sasak.
"Padahal, konsep dari pada adat Sasak ini mencari titik temu di mana menjadi fungsi menyelesaikan permasalahan," ucap dia.
Ia pun menuturkan bahwa peristiwa pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah tersebut di luar kebiasaan masyarakat adat Sasak.
"Kasuistik, maksudnya kasus yang khusus itu. Jadi, ada cara adat untuk menyelesaikannya," kata dia.
Baca Juga: Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju
Dalam kasus semacam itu, adat Sasak mengenal nama "kawin tadong".
Mekanismenya tidak serta merta harus melalui tahap mencuri atau melarikan mempelai wanita.
"Tidak serta merta kita harus mencuri atau 'memaling' atau 'melaik' atau 'belakoq'. Karena memang itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia melanjutkan pernikahan dini yang dia sebut sebagai kasus tidak normal tersebut harusnya lebih mengedepankan penyelesaian secara adat.
"Nah yang kemarin itu, pernikahan dini itu (informasinya) tidak boleh disebarkan. 'Kawin tadong' itu dikawinkan khusus, di tempat, sudah, selesai. Itu penyelesaiannya secara adat," katanya.
Tidak ada lagi prosesi atau tahapan yang harus mengikuti cara adat, seperti "nyelabar" maupun "nyongkolan".
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka