SuaraBali.id - Viralnya pernikahan dini sepasang pelajar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian banyak orang.
Hal ini pun direspons oleh Paguyuban Laskar Sasak. Menurut paguyuban ini, pernikahan dini bukan peristiwa adat, karena tokoh yang menikahkan bukan tokoh adat.
"Posisi adat di pernikahan dini yang kemarin itu masyarakat banyak yang menyalahkan tokoh-tokoh adat kita, padahal yang menikahkan itu bukan tokoh adat, tetapi tokoh agama 'kan," kata Ketua Umum Paguyuban Laskar Sasak, Lalu Muhammad Sodikin di Mataram, Senin (2/6/2025).
Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.
"Nah, kita sama-sama tahu bahwa di dalam agama pun saat ini melalui tafsir-tafsir, melalui kiasannya bahwa pernikahan dini itu tidak dibolehkan, begitu juga dengan hukum positif di negara kita," ujarnya.
Akan tetapi pernikahan dini yang kembali terjadi dan viral di media sosial tersebut masih menjustifikasi kesalahan ada pada tokoh adat Sasak.
"Padahal, konsep dari pada adat Sasak ini mencari titik temu di mana menjadi fungsi menyelesaikan permasalahan," ucap dia.
Ia pun menuturkan bahwa peristiwa pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah tersebut di luar kebiasaan masyarakat adat Sasak.
"Kasuistik, maksudnya kasus yang khusus itu. Jadi, ada cara adat untuk menyelesaikannya," kata dia.
Baca Juga: Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju
Dalam kasus semacam itu, adat Sasak mengenal nama "kawin tadong".
Mekanismenya tidak serta merta harus melalui tahap mencuri atau melarikan mempelai wanita.
"Tidak serta merta kita harus mencuri atau 'memaling' atau 'melaik' atau 'belakoq'. Karena memang itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia melanjutkan pernikahan dini yang dia sebut sebagai kasus tidak normal tersebut harusnya lebih mengedepankan penyelesaian secara adat.
"Nah yang kemarin itu, pernikahan dini itu (informasinya) tidak boleh disebarkan. 'Kawin tadong' itu dikawinkan khusus, di tempat, sudah, selesai. Itu penyelesaiannya secara adat," katanya.
Tidak ada lagi prosesi atau tahapan yang harus mengikuti cara adat, seperti "nyelabar" maupun "nyongkolan".
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain