"Syiar-nya itu tidak digembar-gemborkan. Jadi, prosesi adat-nya itu tidak ada. Cukup nikah dengan agama, tidak ada 'nyongkolan'. Itu bentuk adat Sasak yang sangat taat dalam nilai-nilai hukum pemerintah dan hukum agama," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, media sosial dihebohkan dengan pernikahan usia dini antara pengantin inisial RN (17) dan wanita YL (14) di Pulau Lombok khususnya Lombok Tengah.
Padahal, pernikahan usia dini melanggar aturan dan bisa dipidanakan dan kasus ini di laporkan Lembaga Perlindungan Anak ke Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah.
Adapun pendamping Hukum Keluarga Pengantin Perempuan Muhanan mengatakan, kasus pernikahan tersebut sebelumnya sempat terjadi antara RN dan YL sekitar bulan April lalu.
Namun karena masih di bawah umur pihak keluarga sempat dibelas atau dipisahkan.
"Memang mereka sempat ingin menikah tapi sempat dibelas (dilerai) dan berhasil jadi tidak menikah," katanya.
Setelah itu kata Muhanan, sepasang kekasih ini menikah dan RN membawa YL ke pulau Sumbawa.
Dalam tradisi Lombok menikah dengan membawa kabur perempuan sering disebut selarian.
Hal tersebut dilakukan karena tidak mau dilerai lagi seperti yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju
"Yang kedua kali mereka lari ke Sumbawa, akhirnya setelah ada pembicaraan keluarga dengan kepala dusun mereka pulang dan terjadi akad nikah itu," katanya.
Muhanan menuturkan, akad nikah kedua mempelai juga disaksikan oleh pihak keluarga perempuan dan pihak keluarga laki-laki bersama kadus.
"Pada tanggal 5 Mei terjadi akad nikah di Desa Beraim yang dihadiri keluarga dan Kadus dari kedua belah pihak saat akad nikah itu," katanya.
Sebelum pernikahan anak ini viral di media social, sudah ada imbuhan untuk melaksanakan tradisi nyongkolan. Hanya saja, dari pihak Perempuan tidak bisa berbuat banyak karena hanya menerima kedatangan dari pihak laki-laik.
"Sempat ada himbauan supaya tidak nyongkolan tapi, posisi menyiapkan nyambut Kecimol. Kasus ini viral," katanya.
Terkait dengan sikap Perempuan yang dianggap aneh, kuasa hukum membantah hal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026