SuaraBali.id - Viralnya pernikahan dini sepasang pelajar di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian banyak orang.
Hal ini pun direspons oleh Paguyuban Laskar Sasak. Menurut paguyuban ini, pernikahan dini bukan peristiwa adat, karena tokoh yang menikahkan bukan tokoh adat.
"Posisi adat di pernikahan dini yang kemarin itu masyarakat banyak yang menyalahkan tokoh-tokoh adat kita, padahal yang menikahkan itu bukan tokoh adat, tetapi tokoh agama 'kan," kata Ketua Umum Paguyuban Laskar Sasak, Lalu Muhammad Sodikin di Mataram, Senin (2/6/2025).
Menurutnya berdasarkan muruah adat Sasak sebenarnya pengawal dari nilai-nilai adat dan adat Sasak tidak pernah bertentangan dengan hukum negara maupun hukum agama.
"Nah, kita sama-sama tahu bahwa di dalam agama pun saat ini melalui tafsir-tafsir, melalui kiasannya bahwa pernikahan dini itu tidak dibolehkan, begitu juga dengan hukum positif di negara kita," ujarnya.
Akan tetapi pernikahan dini yang kembali terjadi dan viral di media sosial tersebut masih menjustifikasi kesalahan ada pada tokoh adat Sasak.
"Padahal, konsep dari pada adat Sasak ini mencari titik temu di mana menjadi fungsi menyelesaikan permasalahan," ucap dia.
Ia pun menuturkan bahwa peristiwa pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah tersebut di luar kebiasaan masyarakat adat Sasak.
"Kasuistik, maksudnya kasus yang khusus itu. Jadi, ada cara adat untuk menyelesaikannya," kata dia.
Baca Juga: Wamenkop Minta Koperasi Merah Putih di Bali Didirikan Meski Bumdes Sudah Maju
Dalam kasus semacam itu, adat Sasak mengenal nama "kawin tadong".
Mekanismenya tidak serta merta harus melalui tahap mencuri atau melarikan mempelai wanita.
"Tidak serta merta kita harus mencuri atau 'memaling' atau 'melaik' atau 'belakoq'. Karena memang itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Ia melanjutkan pernikahan dini yang dia sebut sebagai kasus tidak normal tersebut harusnya lebih mengedepankan penyelesaian secara adat.
"Nah yang kemarin itu, pernikahan dini itu (informasinya) tidak boleh disebarkan. 'Kawin tadong' itu dikawinkan khusus, di tempat, sudah, selesai. Itu penyelesaiannya secara adat," katanya.
Tidak ada lagi prosesi atau tahapan yang harus mengikuti cara adat, seperti "nyelabar" maupun "nyongkolan".
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali
-
Pecah Kepadatan Jawa-Bali, ASDP Kerahkan Kapal Jumbo Jatra I dan Portlink 0
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah