Selain itu, dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum juga menilai kasus ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Hal tersebut lantaran kasus pemalsuan ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan dalam hukum perdata.
Kasus ini sebelumnya sudah sempat dibawa ke ranah perdata beberapaa tahun lalu.
Saat itu kasus itu sudah mencapai tahap konvensi dan rekonvensi ke Mahkamah Agung, namun kasus itu berakhir dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena kemungkinan adanya kesalahan formil.
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum mengupayakan agar kasus pidana ini dihentikan prosesnya.
Namun, mereka menyebut tidak akan mendahului putusan pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Setelah menyampaikan eksepsi, majelis hakim masih akan mendengarkan jawaban dari eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Setelahnya, kemungkinan proses sidang akan memasuki putusan sela oleh majelis hakim.
Pada saat itu, kuasa hukum mengharapkan majelis hakim mengabuli permintaan eksepsi mereka.
Baca Juga: Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar
“Sudah ada yurisprudensi di tahun 2001, 2004, 2007 mengatakan bahwa persoalan pemalsuan terhadap silsilah itu diproses secara perdata karena merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila didahului dengan persoalan kepemilikan,” tutur Semuel.
Hakim Sebut Perkara Biasa
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Aline Oktavia Kurnia juga sempat menanyakan kondisi Reja di tengah persidangan tersebut.
Dia menyadari viralnya Reja di media sosial pasca persidangan sebelumnya.
Dia juga menjelaskan kepada semua terdakwa jika kasus tersebut merupakan kasus biasa, meski jumlah terdakwanya cukup banyak.
Aline tidak ingin membuat publik menganggap kasus tersebut adalah kasus yang tidak lazim karena menghadirkan banyak terdakwa termasuk lansia seperti Reja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6