Selain itu, dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, pihak penasihat hukum juga menilai kasus ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
Hal tersebut lantaran kasus pemalsuan ini berkaitan dengan kepemilikan tanah yang seharusnya diselesaikan dalam hukum perdata.
Kasus ini sebelumnya sudah sempat dibawa ke ranah perdata beberapaa tahun lalu.
Saat itu kasus itu sudah mencapai tahap konvensi dan rekonvensi ke Mahkamah Agung, namun kasus itu berakhir dengan status NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena kemungkinan adanya kesalahan formil.
Hal tersebut membuat tim kuasa hukum mengupayakan agar kasus pidana ini dihentikan prosesnya.
Namun, mereka menyebut tidak akan mendahului putusan pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Setelah menyampaikan eksepsi, majelis hakim masih akan mendengarkan jawaban dari eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umumu (JPU).
Setelahnya, kemungkinan proses sidang akan memasuki putusan sela oleh majelis hakim.
Pada saat itu, kuasa hukum mengharapkan majelis hakim mengabuli permintaan eksepsi mereka.
Baca Juga: Sudah Diberi Rp 100 Juta, Bendesa Adat Berawa Masih Minta Rp 10 Miliar
“Sudah ada yurisprudensi di tahun 2001, 2004, 2007 mengatakan bahwa persoalan pemalsuan terhadap silsilah itu diproses secara perdata karena merupakan perbuatan melawan hukum. Apabila didahului dengan persoalan kepemilikan,” tutur Semuel.
Hakim Sebut Perkara Biasa
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, Aline Oktavia Kurnia juga sempat menanyakan kondisi Reja di tengah persidangan tersebut.
Dia menyadari viralnya Reja di media sosial pasca persidangan sebelumnya.
Dia juga menjelaskan kepada semua terdakwa jika kasus tersebut merupakan kasus biasa, meski jumlah terdakwanya cukup banyak.
Aline tidak ingin membuat publik menganggap kasus tersebut adalah kasus yang tidak lazim karena menghadirkan banyak terdakwa termasuk lansia seperti Reja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026